EmitenNews.com - Pengadilan Jakarta Pusat telah mencatatkan gugatan perdata 9 orang melawan  Smartfren Telecom (FREN), XL Axiata (EXCL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital,  Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Pimpinan Smartfren.

Mengutip Sipp.pn Jakartapusat gugatan nomor perkara 203/pdt.G/2025/PN jktPst bahwa gugatan itu dilayangkan pada tanggal 24 Maret 2025.

Para penggugat telah menunjuk Henri Lumbaraja untuk meloloskan permohonannya agar 9 pihak tersebut dinyatakan melawan hukum.

Perkara ini akan mulai digelar pada sidang pertama yang dijadwalkan pada tanggal 22 April 2025.

Adapun penggugat tersebut terdiri dari Giovan Jonathan, Dopur Eduardus, Achmad Zein A, Hendra Buntoro, We, Christ Natalis, Sugeng Raharjo, Rio, Leonardo Karokaro, dan William Hans Siswanto. 

Sebelumnya, Manajemen FREN mengakui telah menerima somasi 1 dan surat somasi terakhir masing-masing tertanggal 10 Maret 2025 dan tertanggal 14 Maret 2025 dari para pemegang waran.

Sekretaris Perusahaan FREN, James Wewengkang menyatakan telah telah memberikan tanggapan tertulis terhadap Somasi pada tanggal 19 Maret 2025 yang disampaikan kepada kuasa penggugat baik melalui email maupun surat tercatat.

Namun para pemegang waran FREN sepertinya tidak dapat berkenan dengan jawaban somasi tersebut. Buktinya, terdapat kabar pemegang waran telah melayangkan gugatan perdata kepada FREN di Pengadilan Jakarta Pusat.

Investor tengah wacanakan gugatan secara berkelompok  atau  class action bila  regulator  bursa dan pasar modal memberi lampu hijau pemangkasan waktu tebus waran seri III  Smartfren Telecom (FREN) sebagai dampak peleburann ke dalam XL Axiata (EXCL).