EmitenNews.com - PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk (SMLE) telah menandatangani dokumen perubahan dan pernyataan kembali atas Perjanjian Kredit dengan PT Bank BTPN Tbk.

Penandatanganan ini dilakukan pada 12 September 2024, dengan total fasilitas pinjaman senilai Rp 43 miliar.

Corporate Secretary SMLE, Arry Wahyu Riansyah, menyebutkan bahwa perjanjian tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 11 POJK Transaksi Material, di mana perusahaan tidak diwajibkan menggunakan penilai atau memperoleh persetujuan RUPS ketika menerima pinjaman langsung dari bank.

Fasilitas pinjaman yang diterima SMLE dari Bank BTPN Tbk meliputi Pinjaman Rekening Koran (PRK) dengan nilai Rp 14 miliar yang jatuh tempo pada 25 April 2025.

Selain itu, terdapat fasilitas Loan on Note Account Payable Financing (LON APF) senilai Rp 20 miliar, dengan jatuh tempo maksimal enam bulan setelah penarikan terakhir. Fasilitas ini hanya dapat digunakan untuk pemasok yang telah disetujui oleh bank.

SMLE juga menerima fasilitas Loan on Certificate senilai Rp 9 miliar, yang jatuh tempo pada 31 Maret 2028, sehubungan dengan pengambilalihan pinjaman dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

"Fasilitas pinjaman ini akan menjadi opsi tambahan pembiayaan untuk mendukung belanja modal yang sudah direncanakan oleh Perseroan," ujar Arry.

Lebih lanjut, Arry menegaskan bahwa tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan SMLE, selain kewajiban pembayaran bunga dan pokok secara berkala.

Ia juga memastikan bahwa perjanjian tersebut tidak berdampak pada aspek hukum maupun kelangsungan usaha Perseroan.