Soal 40 Hari Berkantor di IKN, Jokowi : Tidak Selalu
Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pers usai peninjauan Delimas Pasar Raya di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, Selasa (10/09/2024). (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis Jr)
EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait rencana berkantor selama 40 hari di Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagaimana diungkap Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono. Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa dirinya tidak akan selalu berkantor di IKN, melainkan akan tetap melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia.
“Oh ndak, saya muter, saya muter ke semua daerah,” ujar Presiden Jokowi kepada awak media usai meninjau stabilitas harga bahan pokok di Delimas Pasar Raya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (10/9).
Presiden juga memastikan bahwa meskipun beraktivitas dari IKN, agenda Presiden tetap meliputi kunjungan ke berbagai wilayah Indonesia. Sedangkan mengenai teknis perjalanan dari IKN, Presiden menjelaskan bahwa penggunaan bandara lama atau baru di IKN akan bergantung pada kesiapan fasilitas.
“Ya kita melihat kondisinya, kalau bandara baru siap untuk bisa terbang ya dari bandara baru, kalau ndak ya dari Balikpapan,” ungkapnya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa selama berada di IKN, kegiatan yang akan dilakukannya tetap berkaitan dengan tugas pemerintahan. Selain itu, Presiden juga direncanakan melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) sejumlah proyek yang melibatkan investor baru.
“Ya rapat-rapat dengan menteri, menerima tamu-tamu seperti biasanya, dan juga groundbreaking beberapa investor yang masuk,” ucap Presiden.(*)
Advertorial
Related News
Tunggu IKN Siap, Jokowi Belum Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota
Komnas HAM Terima 1.227 Aduan, Terbanyak Kasus Pelanggaran Oleh Polisi
Realisasi Investasi di Kalbar Capai Rp14,39 Triliun, Trend Positif
IIGCE 2024, Presiden Ungkap Potensi Energi Geothermal di Indonesia
Sri Mulyani: Kurang Cerdas Bisa Belajar, Tidak Jujur Sulit Diperbaiki
Diawasi BPK, Kemenag Ungkap Pengadaan Layanan Haji 2024 Sesuai Aturan