Soal Aturan Dividen Bank, OJK Tidak Akan Mengatur Persentasenya
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengawasi berbagai hal termasuk aturan main yang harus menjaga kesehatan bisnis perbankan, akan merilis aturan terkait dividen bank. Namun, pengaturan ini tidak berencana secara spesifik mengatur persentase besaran dividen bagi pemegang saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan, pihaknya tidak berencana secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya.
"Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham," kata Dian dalam keterangan resminya, dikutip Senin (11/9/2023).
Pengaturan terkait dividen bank merupakan salah satu upaya memperkuat penerapan tata kelola bank yang dilakukan agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank serta untuk kebutuhan investasi dalam memperkuat daya saing.
Dia bilang, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Misalnya, pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro seperti dampak Covid-19.
Dengan demikian, kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
OJK sebagai otoritas pengawas bank akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham.
"Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan," tandasnya.
Related News
Dua Tahun Berjalan, Perdagangan Karbon RI Telah Tembus Rp80,75M
Aksi Korporasi 2025 Himpun Rp491T, Ini Penyumbang Dividen Terbesar
Bos BEI Ungkap Sistem Perdagangan Bursa Terbaru, Rilis Akhir 2026
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M
Tergolong Tinggi, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp123,3 Miliar





