Soal Aturan Dividen Bank, OJK Tidak Akan Mengatur Persentasenya
:
0
EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengawasi berbagai hal termasuk aturan main yang harus menjaga kesehatan bisnis perbankan, akan merilis aturan terkait dividen bank. Namun, pengaturan ini tidak berencana secara spesifik mengatur persentase besaran dividen bagi pemegang saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menuturkan, pihaknya tidak berencana secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya.
"Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham," kata Dian dalam keterangan resminya, dikutip Senin (11/9/2023).
Pengaturan terkait dividen bank merupakan salah satu upaya memperkuat penerapan tata kelola bank yang dilakukan agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank serta untuk kebutuhan investasi dalam memperkuat daya saing.
Dia bilang, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Misalnya, pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro seperti dampak Covid-19.
Related News
BEI Usul Insentif Pajak Bagi Emiten Free Float 20-30 Persen
Terbit 2 Aturan Baru OJK, Atur Kategorisasi Broker & Manajer Investasi
Gubernur BI Minta Perbankan Lebih Efisien, Cermati Alasannya
Bos BEI Tanggapi Pidato Presiden soal Ekspor SDA: IHSG Koreksi Teknis
Ini Cara BEI Tarik Minat Investor di Dalam dan Luar Negeri, Simak!
Perusahaan Entertainment dan PH Bakal IPO? Ini Kata BEI





