EmitenNews.com - Dapat protes dari komunitas ojek online, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia buka suara. Ketua Umum Partai Golkar itu, menyatakan kebijakan penerima subsidi masih dalam kajian Kementerian ESDM. Belum ada keputusan resminya. Pihaknya menjunjung prinsip keadilan dalam menyusun pihak mana saja, yang berhak mendapat subsidi. Sebelumnya, Menteri Bahlil menyatakan ojol tidak berhak mendapat BBM subsidi.

"Saya kan udah bilang masih di-excercise, tunggu exercise selesai baru kita ungkap, yang jelas kita ingin harus semuanya adil. Saya sudah bilang tadi lagi exercise, kalian aja yang terlalu cepat membuat kesimpulan," ujar Menteri Bahlil Lahadalia kepada pers, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Kepada pers, di kediamannya pada Rabu (27/11/2024, Bahlil memberikan sinyal bahwa driver ojek online tak masuk kriteria penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM). BBM subsidi hanya untuk transportasi umum, berplat nomor polisi kuning. Dia menilai, ojol untuk kegiatan usaha, dan milik pribadi.

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan skema baru untuk penyaluran subsidi BBM, yakni dengan skema kombinasi atau blending. Hal ini berarti penyaluran subsidi BBM akan dilakukan secara langsung ke masyarakat dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi barang yang selama ini dilakukan.

Terkait kriteria subsidi barang, Bahlil memberi bocoran salah satunya diperuntukkan untuk kendaraan berpelat kuning. Sementara, ojol disebut tidak mendapatkan subsidi BBM.

Para pengemudi ojol tidak diterima dikeluarkan sebagai penerima BBM subsidi. Para driver mengancam akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran apabila tidak masuk kriteria penerima subsidi Bahan Bakar Minyak.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pernyataan Bahlil Lahadalia dinilai menantang para pengemudi ojol. Rencana tersebut dinilai dapat memicu gelombang protes secara besar-besaran dari pengemudi ojol.

Menurut Igun Wicaksono, sejak 2018, pihaknya mendesak pemerintah untuk mendorong agar legalitas ojol sebagai salah satu angkutan publik dan berpelat kuning dapat direalisasikan. Namun, pemerintah tak kunjung mengupayakan legalitas yang diminta oleh para driver. ***