Soal BHR Rp50 Ribu Untuk Ojol, Mari Dengar Penjelasan Wamenaker

Ilustrasi para driver ojek online. Dok. Radar Bogor.
EmitenNews.com - Pemerintah menindaklanjuti keluhan driver ojek online yang hanya mendapat bantuan hari raya Rp50 ribu dari aplikator. Kementerian Ketenagakerjaan telah berkomunikasi dengan perusahaan penyedia transportasi online setelah mendapat laporan dari para driver ojol dan kurir online soal pemberian bantuan hari raya (BHR) atau THR yang tidak sesuai peraturan.
Salah satunya soal BHR yang didapat para driver dan kurir sebesar Rp50.000 per orang yang disebut tidak sebanding dengan pendapatan mereka untuk perusahaan aplikator.
Kepada pers, seperti dikutip Kamis (27/3/2025), Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, atau karib disapa Noel mengatakan, para driver yang mendapatkan BHR Rp50.000 terhitung sebagai pekerja paruh waktu atau sambilan.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time," kata Noel dalam keterangan resminya pada Rabu (26/3/2025).
Pihak aplikator menjelaskan, mereka yang menerima Rp50.000 merupakan pekerja yang masuk kategori paling bawah. Jadi, yang masuk kategori ini, bukan benar-benar mereka mengojek. Ngojek sekedar sambilan, pekerja sambilan.
"Kita telepon Gojek, telepon Grab. Mereka ceritakan, ada kategori 1, 2, 3, 4, 5. Nah, yang mendapatkan Rp50.000 Itu, kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan," jelas Noel.
Informasi lainnya, Noel mengungkapkan, ada driver ojol yang menerima BHR hingga Rp1 juta lebih. Bervariasi, karena pada dasarnya BHR untuk ojol baru bersifat imbauan.
"Dan itu Maxim minimal Rp 500.000. Sebetulnya juga banyak yang mendapatkan Rp1 juta lebih. Di Grab, di Gojek, di Maxim, dan semuanya banyak," ujar Noel.
Menurut Noel, sebelumnya Gojek, Grab dan Maxim sudah membagikan BHR untuk pengemudi taksi online dan ojol. Gojek membagikan Bonus Hari Raya sejak 22-24 Maret, sedangkan Grab 23-24 Maret, serta Maxim pada 21-24 Maret.
Namun, tidak semua mitra pengemudi taksi online dan ojol mendapatkan bonus Lebaran ini. Sesuai kinerja, mulai Rp50.000 hingga Rp1,6 Juta.
"Syarat dan kriteria dari tiap platform kurang lebih adalah tingkat keaktifan mitra, jumlah orderan yang diselesaikan, dan tidak melanggar aturan masing-masing platform," ungkap Wamenaker Noel. ***
Related News

Jaga Stok Nasional, Mentan Tolak Ekspor Beras ke Malaysia

Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN ke IAE, Negara Rugi Rp203 Miliar

Jepang Butuh 150 Ribu Tenaga Kerja, Peluang Bagi Pekerja Indonesia

Presiden: Kesederhanaan Paus Fransiskus Teladan bagi Kita Semua

Alamak! BPJPH Temukan 9 Produk Olahan Mengandung Babi

Dirut BIJB Ungkap, Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Haji 2025