EmitenNews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex telah masuk kriteria untuk dapat dilakukan penghapusan saham dari bursa. Meski begitu untuk delisting Sritex itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menantikan penyelesaian proses likuidasi oleh pihak kurator yang bertanggung jawab terhadap Sritex.

Kepada pers, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/7/2025), Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan proses delisting Sritex akan mengikuti skema hukum yang berlaku dan berjalan. Artinya, sesuai prioritas penanganan dari pihak berwenang.

Terkait batas waktu atau tenggat penyelesaian, Nyoman mengatakan perihal itu berada di ranah kurator. "Deadline tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi terhadap prosesnya."

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan Sritex telah masuk kriteria untuk dapat dilakukan delisting seiring telah disuspensi oleh BEI sejak 2021.

“Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, bahwasannya ini (SRIL) sudah masuk dalam kriteria bisa di-delisting karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan," kata Inarno Djajadi.

SRIL telah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021 karena terdapat penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex tahap III Tahun 2018.

OJK telah menetapkan pengecualian penyampaian laporan berkala bagi SRIL seperti laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan. Meski begitu, SRIL tetap wajib menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan-laporan lainnya.

Terkait kemungkinan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private, Inarno mengatakan bahwa langkah tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024.

Kita tahu Sritex telah dinyatakan pailit pada Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025.

Catatan kurator kepailitan Sritex menyebutkan,  tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut mencapai Rp29,8 triliun.

Satu hal, pada 20 Mei 2025, Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sempat menyita uang Rp2 miliar dari penggeledahan di rumah Iwan Kurniawan pada Senin (30/6/2025). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024. Lalu, satu plastik berisi uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024.

Selain uang tunai Rp2 miliar, penyidik juga menyita sejumlah dokumen.

Menurut pengacara Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, Calvin Wijaya, mengatakan bahwa uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita dari rumah kliennya merupakan tabungan keluarga.

“Terkait uang yang disita penyidik sejumlah Rp2 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan,” kata Calvin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Tetapi, demi menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan, Iwan Kurniawan tetap menyerahkan uang tersebut kepada penyidik untuk disita. Sang pengacara memastikan, Iwan Kurniawan akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini. ***