EmitenNews.com - Komplain Amerika Serikat (AS) terkait aplikasi sistem pembayaran QRIS dan GPN mendapat respon dari pemerintah Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terbuka untuk para operator luar negeri termasuk Mastercard dan VISA.

Ditegaskan Airlangga bahwa untuk kebijakan terkait kartu kredit tidak ada perubahan. Sedangkan untuk kebijakan gateway payment, para operator terbuka untuk masuk di dalam front end.

“Jadi ini sebetulnya masalahnya hanya penjelasan,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (25/4).

Sebagai informasi, Pemerintah AS menilai kebijakan ini memberi keunggulan bagi pelaku usaha dalam negeri dan membatasi ruang gerak perusahaan asing, termasuk dari AS. Di mana, AS melihat keberadaan QRIS dan GPN sebagai bentuk hambatan non-tarif yang dianggap merugikan pelaku usaha Amerika.

Terkait hal ini, Bank Indonesia (BI) juga telah memberikan respons. BI menegaskan, kerja sama dalam sistem pembayaran antarnegara sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pihak.

Lebih lanjut, BI tidak membeda-bedakan negara mana pun dalam kerja sama sistem pembayaran. Artinya, BI terbuka untuk menjalin kolaborasi dengan negara mana pun, termasuk AS, apabila kedua pihak sama-sama siap.(*)