EmitenNews.com - Indosat Ooredoo (ISAT) menilai informasi proses eksekusi aset PT Indosat Mega Media (IM2) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) simpang siur. Terutama mengenai pengambil alihan tidak konsisten dengan pesan utama.


Pesan utama termuat dalam keterbukaan informasi pada 18 November 2021 sebagai referensi rujukan, di mana perusahaan menjajaki penutupan IM2 sebagai akibat penyitaan aset substantif IM2. ”Referensi terhadap pengambil alihan tersebut tidak konsisten dengan pesan utama yang kami sampaikan dalam keterbukaan informasi,” tutur Billy Nikolas Simanjuntak, Corporate Secretary Indosat Ooredoo, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (25/11).


Perseroan juga sedang mengupayakan akses terbatas ke premis IM2 agar proses disintegrasi jaringan perseroan dengan IM2 dapat berjalan lancar. Selain itu, tidak ada dampak material lain terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan. 


Sebelumnya, Kejagung akan mengeksekusi denda senilai Rp1,35 triliun terhadap IM2. Tindakan Kejagung itu, berdasar Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 (Putusan Mahkamah Agung 2014), terhadap IM2.


IM2 telah meneken berita acara serah terima aset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021. Kemudian, pada 16 November 2021, Kejagung telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan dan mobil IM2, terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014. (*)