Soal Penarikan Mie Sedaap di Tiga Negara, Begini Respon Wings Group
:
0
EmitenNews.com - Wings Group Indonesia, produsen mi instan merek Mie Sedaap, angkat bicara terkait ditariknya produk mereka dari pasar Hong Kong, Taiwan dan Singapura.
Direktur Wings Group Indonesia, Ricky Tjahjono, menyampaikan bahwa pihaknya telah memastikan bahwa pada proses produksi Mie Sedaap tidak menggunakan etilen oksida. Produksi Mie Sedaap juga sesuai dengan ketentuan keamanan pangan yang berlaku. Di antaranya izin edar dari BPOM dan sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000 sehingga aman dikonsumsi.
“Produk Mie Sedaap telah diekspor ke lebih dari 30 negara. Wings Group Indonesia saat ini sudah melakukan investigasi terhadap seluruh lini produksi maupun pemasaran Mie Sedaap,” ungkap Ricky seperti dilansir laman Kementerian Perindustrian. Perusahaan juga telah menarik kembali seluruh varian produk Mie Sedaap yang masuk ke Hong Kong, Taiwan dan Singapura.
Selanjutnya, Wings Group telah mengirim sampel mi instan ke PT Saraswanti Indo Genetech yang kemudian mensubkontrakkan ke laboratorium di Vietnam untuk pengujian Etilen Oksida di awal bulan Oktober 2022.
“Selain itu, perusahaan telah mengganti penggunaan cabe bubuk yang pada proses fumigasinya tidak menggunakan Etilen Oksida, melainkan menggunakan Teknologi Steam Sterilization dari China dan India, sejak awal September 2022,” jelasnya.
Prof. Purwiyatno Hariyadi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mengemukakan, regulasi tentang etilen oksida di berbagai negara di dunia penerapannya beragam. Terdapat negara yang melarang penggunaannya, namun ada juga yang masih memperbolehkan penggunaannya.
“Indonesia termasuk negara yang melarang penggunaan etilen oksida untuk pestisida/zat aktif pestisida dan bahan pangan (fumigasi), namun masih menggunakannya untuk sterilisasi alat-alat kesehatan,” terangnya.
Dengan adanya regulasi yang beragam tersebut, maka batas maksimum residu (BMR) pada pangan juga berbeda-beda di masing-masing negara. Salah satu wilayah yang menerapkan regulasi BMR paling ketat adalah Uni Eropa.
“Terdapat pula berapa negara belum menetapkan BMR, sehingga BMR yang ditetapkan masing-masing negara berbeda, yaitu ada yang menetapkan 0.01 ppm atau bahkan ada yang mempersyaratkan tidak terdeksi. Saat ini organisasi internasional di bawah WHO/FAO, yaitu Codex Alimentarius Commission belum mengatur batas maksimal residu Etilen Oksida,” papar Purwiyatno
Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa setiap produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh industri di dalam negeri sudah mengikuti standar pangan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan produk yang telah menembus pasar ekspor, produk itu juga sudah mengikuti sesuai standar negara tujuan ekspor tersebut.
Related News
IHSG Terbang ke 6.500, Saham Tambang hingga Big Banks Topang Transaksi
Wacana Harga Gocap Jadi Rp1, Ini Kata Analis
IHSG Siang (20/8) Terbang 1,47 Persen, Hampir Seluruh Sektor Menghijau
Efek IJEPA: Kuota Bebas Bea Nanas Naik, Saham Agro Siap Mejit
IHSG Meluncur Naik 1 Persen ke Level 6.458, Saham Emas Kompak Ngegas!
Mobil Listrik Bermasalah, Kemendag Panggil BYD Indonesia





