Soal Penggunaan Jet Pribadi, Koalisi Antikorupsi Laporkan KPU ke KPK

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum RI. Dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - Komisi Pemilihan Umum RI bakal menghadapi persoalan serius. Koalisi Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi senilai Rp65,4 miliar, terkait pengadaan jet pribadi atau private jet di KPU RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/5/2025). Koalisi ini terdiri atas Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia dan Trend Asia, melayangkan laporan itu berdasarkan tiga hal pokok.
"Pada hari ini, Rabu 7 Mei 2025 Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia dan Trend Asia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024," kata Peneliti TII Agus Sarwono kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Laporan tersebut disusun berdasarkan 3 hal. Pertama, dari aspek pengadaan barang/jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet dinilai sudah bermasalah.
Pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing yang sangat tertutup dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap (kickback). Terlebih, perusahaan yang dipilih oleh KPU masih tergolong baru. Perusahaan tersebut, dinilai tidak punya pengalaman sebagai penyedia, memenangkan tender, dan bahkan dikualifikasikan sebagai perusahaan skala kecil.
Selain itu, melalui penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan nama paket pengadaan "Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik" dengan kode 53276949 senilai Rp46.195.659.000.
Uraian pekerjaan dari paket pengadaan itu berbunyi "Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilu 2024".
Dua dokumen kontrak yang terkait dengan pengadaan itu masing-masing tertanggal 6 Januari 2024 dengan nilai Rp40.195.588.620, dan kontrak tertanggal 8 Februari 2024 dengan nilai Rp25.299.744.375. Jumlah totalnya, Rp65.495.332.995.
"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah ditetapkan," ujar Agus Sarwono.
Kedua, dari sisi penggunaan private jet diduga tidak sesuai peruntukannya. Pasalnya, dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Penggunaan private jet setelah tahapan distribusi logistik selesai.
"Ada keanehan dari rute private jet yang disewa tersebut justru tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar). Sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan Pemilu," tuturnya.
Ketiga, dugaan pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara. Menurut Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap menyebutkan perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri.
Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class /eksekutif.
Sementara itu, bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah (Peraturan Menteri Keuangan No. 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri).
"Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan Menteri keuangan tersebut," ucap Agus Sarwono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap laporan pengaduan yang diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Baca juga: TII Soroti Pengadaan Sewa "Private Jet" Oleh KPU di Pemilu 2024.
"Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," kata Budi Prasetyo.
Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat. Informasi tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor.
Related News

Dari Perkara Sugar Group-Marubeni, Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar

KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Kasus Korupsi di BUMN

Dipantau Wapres Gibran, Proyek Garapan PTPP Catatkan Progres Positif

Kisah Marsinah, Aktivis Buruh yang Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Truk ODOL Berseliweran, Butuh Rp41 Triliun Untuk Perbaikan Jalan

Kisah Pilu CPMI Ilegal Bakal Terus Berulang, Mereka Butuh Pekerjaan