Soal Potensi Panggil Paksa Bos Sinarmas Indra Widjaja, Ini Kata KPK

Gedung kpk
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons soal Bos Sinarmas Group Indra Widjaja yang sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Indra untuk menjalani pemeriksaan pada 12 Februari dan 15 April 2025. Namun, Komisaris Utama Asuransi Sinarmas tersebut tak juga datang dan memenuhi jadwal pemeriksaan.
"Sampai dengan saat ini, saya belum terinfo dari penyidik terhadap saksi yang dimaksud (Indra Widjaja), apakah akan dilakukan pemanggilan paksa atau tidak," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto akhir pekan lalu dikutip, Senin (05/05).
Menurut Tessa, Indra Widjaja memang memberikan keterangan kepada penyidik soal alasan dirinya tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. Pada dua kesempatan tersebut, kata dia, Indra beralasan tengah menjalani pengobatan untuk kesehatannya.
Namun, Tessa mengklaim tak mengetahui apakah penyidik lembaga antirasuah tersebut menilai alasan pengobatan tersebut wajar dan patut; atau tidak. Jika tidak, penyidik memang memiliki potensi untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Ya, tentunya itu nanti dikembalikan kepada penyidik yang memiliki kewenangan," kata dia.
Indra Widjaja anak dari pendiri Sinarmas Grup, Eka Tjipta Widjaja. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk yang sekarang bernama PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk dengan kode saham LIFE.
Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Taspen 2020-2024, Antonius Kosasih; dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dituduh melakukan investasi fiktif dana PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.
Soal Sinarmas Grup, KPK sempat mengungkap ada empat perusahaan yang menerima keuntungan dari proses investasi fiktif tersebut. Salah satunya adalah PT Sinarmas Sekuritas yang diduga menerima keuntungan Rp44 juta.
Related News

Usai Bertemu Prabowo, Jepang Siap Biayai PLTP Rp8,2T di SumbarĀ

Ini Tiga Tersangka TPPU Kasus Suap Putusan Lepas CPO, Cek Namanya

Februari 2025, Angka Pengangguran di Indonesia Naik 83 Ribu Orang

Jalin MoU dengan LPSK, Dewan Pers Perkuat Perlindungan Jurnalis

Kolaborasi KORIKA-AREA31 Atasi Dampak Kesehatan Akibat Perubahan Iklim

Tidak Bisa Lagi Tangkap Pimpinan BUMN, Ini Langkah KPK