EmitenNews.com -Emiten BUMN konstruksi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tengah dalam kondisi kembang kempis secara keuangan, dimana berbagai tantangan harus di lewati dengan keras dalam waktu beberapa waktu belakangan seperti persidangan PKPU dari berbagai pihak yang belum juga tuntas, kewajiban pembayaran utang yang juga menjadi beban, ditambah kondisi keuangan cash flow yang jug mulai serat.

 

Sebelumnya dikabarkan, bahwa Manajemen WSKT meminta kepada regulator Pasar Modal yang dalam hal ini adalah Bursa Efek Indonesia agar isa melakukan pembukaan suspensi sahamnya agar bisa kembali diperdagangkan.


Menyambut hal itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyebutkan, berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan pada tanggal 19 Juli 2023 yang mengumumkan Iklan Ralat pelaksanaan RUPO disampaikan bahwa  RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 akan diselenggarakan pada tanggal 5 September 2023. 

 

Sedangkan RUPO untuk Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 akan diselenggarakan pada 6 September 2023. Pelaksanaan RUPO tersebut akan mengagendakan permohonan persetujuan atas perubahan skema restrukturisasi yang melibatkan Bondholders. Hingga saat ini Perseroan belum menyampaikan informasi kepada Bursa mengenai hasil RUPO tanggal 5 dan 6 September 2023 tersebut, maupun permintaan pembukaan suspensi.

 

Perseroan juga telah menyampaikan keterbukaan informasi melalui surat nomor: 1213/WK/DIR/2023 tanggal 15 Agustus 2023 bahwa hingga saat ini Perseroan masih menunggu proses review Master Restructuring Agreement (MRA) atas restrukturisasi kewajiban Perseroan.

 

Selain itu, berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2023 terdapat beberapa permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari kreditur Perseroan. 

 

Dengan demikian, Bursa dapat mempertimbangkan untuk melakukan pembukaan suspensi setelah Perseroan menyelesaikan proses restrukturisasi kewajiban dengan seluruh krediturnya termasuk untuk kreditur perbankan, kreditur dagang dan pemegang obligasi setelah Perseroan menyampaikan bahwa skema restrukturisasi telah disetujui seluruh kreditur dan final term sheet dari MRA Perseroan telah disetujui.