Soal Tarif AS-China Berdamai, Keduanya Umumkan Pernyataan Bersama

Ilustrasi Soal tarif dagang pemerintah Amerika Serikat dan China mengeluarkan pernyataan bersama. Dok.Bisnis.
EmitenNews.com - Amerika Serikat dan China berdamai. Ke dua pemerintah negara adidaya itu, mengeluarkan pernyataan resmi soal perkembangan negosiasi tarif pada Senin (12/5/2025) siang. AS dan China sepakat menjalin komunikasi berkelanjutan dan kerja sama saling menghormati dalam hubungan ke depannya.
Kedua pihak menyelesaikan negosiasi tarif dan ekonomi di Jenewa, Swiss pada Minggu (11/5/2025) waktu setempat. Laman resmi Gedung Putih pada Senin, mengungkapkan AS dan China mengakui pentingnya hubungan ekonomi dan perdagangan bilateral bagi kedua negara dan ekonomi global.
Menariknya lagi, kedua negara juga mengakui pentingnya hubungan ekonomi dan perdagangan yang berkelanjutan, berjangka panjang, dan saling menguntungkan.
"Merefleksikan negosiasi terkini, kedua pihak meyakini bahwa diskusi berkelanjutan berpotensi untuk mengatasi berbagai masalah dari masing-masing pihak dalam hubungan ekonomi dan perdagangan kedua negara." Demikian pernyataan bersama tersebut.
Alhasil, AS dan China sepakat menjalin komunikasi berkelanjutan dan kerja sama saling menghormati dalam hubungan ke depan. Negeri "Paman Sam" dan "Negeri Panda" itu pun menyepakati poin-poin spesifik yang akan ditindaklanjuti sebelum 14 Mei 2025.
Rinciannya adalah sebagai berikut. 1. Dari pihak AS Pertama: Pihak AS akan mengubah penerapan tarif bea masuk ad valorem tambahan atas barang-barang dari China (termasuk dari daerah administratif khusus Hong Kong dan daerah administratif khusus Makau). Tarif bea masuk itu ditetapkan dalam Perintah Eksekutif 14257 tanggal 2 April 2025, dengan menangguhkan tarif tersebut sebesar 24 poin persentase untuk periode awal 90 hari, dengan tetap mempertahankan tarif ad valorem yang tersisa sebesar 10 persen atas barang-barang tersebut sesuai dengan ketentuan perintah tersebut.
Kedua, menghapus tarif bea masuk ad valorem tambahan yang telah diubah atas barang-barang tersebut yang dikenakan oleh perintah eksekutif 14259 tanggal 8 April 2025 dan Perintah eksekutif 14266 tanggal 9 April 2025.
Tarif ad valorem merupakan jenis tarif yang dikenakan pada suatu barang berdasarkan persentase dari nilai barang tersebut.
Sementara itu, dari pihak China Pertama, pihak China akan mengubah sebagaimana mestinya penerapan tarif bea masuk ad valorem tambahan atas barang-barang dari AS yang ditetapkan dalam pengumuman Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara Nomor 4 Tahun 2025.
Itu berarti menangguhkan 24 poin persentase dari tarif tersebut untuk periode awal 90 hari, dengan tetap mempertahankan sisa tarif ad valorem tambahan sebesar 10 persen atas barang-barang tersebut.
Selain itu juga menghapuskan tarif bea masuk ad valorem tambahan yang telah diubah atas barang-barang tersebut yang dikenakan oleh Pengumuman Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara Nomor 5 Tahun 2025 dan Pengumuman Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara Nomor 6 Tahun 2025.
Kedua, pihak China mengadopsi semua tindakan administratif yang diperlukan untuk menangguhkan atau menghapuskan tindakan balasan non-tarif yang telah diambil terhadap Amerika Serikat sejak 2 April 2025.
Setelah poin-poin tersebut dilaksanakan, AS dan China akan membentuk mekanisme baru untuk melanjutkan diskusi tentang hubungan ekonomi dan perdagangan kedua negara.
Disepakati, perwakilan China dalam diskusi ke depannya yakni Wakil Perdana Menteri He Lifeng. Sementara itu, pihak AS akan diwakili oleh Menteri Keuangan Scott Bessent dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer.
"Diskusi ini dapat dilakukan secara bergantian di China dan Amerika Serikat, atau negara ketiga atas persetujuan para pihak. Sebagaimana diperlukan, kedua belah pihak dapat melakukan konsultasi tingkat kerja tentang isu-isu ekonomi dan perdagangan yang relevan." Demikian pernyataan resmi tersebut. ***
Related News

210 Siswa di Bogor Keracunan Usai Santap MBG, Pemkot Tetapkan KLB

Insiden Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut, 13 Korban Tewas

Hari Raya Waisak 2025, Pesan Presiden Mari Pererat Persaudaraan

Wah! WorldCoin Sudah Ambil 500 Ribu Data Retina Mata di Indonesia

Dihukum 7 Tahun, Dua Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur tidak Banding

Kasus Bank Garansi Fiktif BPD Sulteng, Kejagung Serahkan ke Kejari