EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tengah menjalani proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan PKPU diajukan CV Bandar Agung Abadi (BAA). Sidang perdana telah dilakukan pada 17 Januari 2023.


Agenda sidang perdana pemeriksaan legalitas kuasa termohon. Hakim telah menetapkan jadwal dan agenda sidang berikutnya dengan rincian sebagai berikut. Surat jawaban oleh para pihak pada 19 Januari 2023. Lalu, pengumpulan atau penyampaian bukti dokumen pada 24 Januari 2023.


Selanjutnya, keterangan saksi (jika ada) pada 25 Januari 2023, kesimpulan perkara pada 26 Januari 2023, dan putusan PKPU pada 27 Januari 2023. ”Pengajuan permohonan PKPU itu, tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern perseroan,” tulis Destiawan Soewardjono, President Director Waskita Karya. 


Sekadar informasi, Waskita Karya menghadapi gugatan PKPU senilai Rp2,03 miliar. Gugatan itu dilayangkan CV BAA. Ya, BAA salah satu vendor pengerjaan tanah proyek Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung paket II Seksi I. Permohonan CV BAA itu terdaftar dalam nomor perkara I/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Nlogo.Jkt.Psl. 


Berdasar surat panggilan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor:W10.U1/030/HT.03/I/2023/ACI perihal pengadilan, sidang akan dilakukan pada Selasa, 10 Januari 2023 mendatang. Surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus untuk menghadiri sidang pada 10 Januari 2023 telah diterima perseroan pada Rabu, 4 Januari 2023.


Waskita Karya berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG), mematuhi, dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik. (*)