EmitenNews.com - Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit untuk sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Sosialisasi tersebut menyasar kepada karyawan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan para pekerja di lingkungan pelabuhan setempat. 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, mengatakan karyawan PJLP PPSNZJ sudah terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kini pihaknya wajib menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta melalui sosialisasi. Setelah memahami manfaatnya, Tetty berharap agar para personel di PPSNZJ mengajak para pekerja di pelabuhan untuk turut bergabung mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Pelabuhan Nizam Zachman ini adalah salah satu pusat perekonomian di Jakarta yang melibatkan banyak sekali pekerja baik dari perusahaan maupun pekerja di sektor informal. Mulai dari ABK (anak buah kapal), kuli angkut, pelaku UMKM, sopir truk, dan sebagainya,” ungkap Tetty.

Menurut Tetty, untuk menjangkau para pekerja tersebut tentu pihaknya tidak dapat bekerja sendiri. ”Kami perlu dibantu oleh banyak pihak untuk menjangkau para pekerja terutama di sektor informal,” cetus Tetty.

Menurut Tetty sebagian besar pekerja di pelabuhan setempat sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Tapi masih banyak juga yang belum, karena pekerja informal di pelabuhan ini banyak sekali dan sifatnya dinamis, banyak yang baru. Untuk itulah kami minta dibantu dari pihak pelabuhan untuk mengajak mereka daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Tetty.

Untuk itu, menurut Tetty, pihaknya akan terus bersosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk pekerja informal dengan terus berkampanye ”Kerja Keras Bebas Cemas” di Pelabuhan Muara Angke.

Tetty mengatakan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kelompok BPU cukup dengan iuran Rp36.800 per bulan. Iuran semurah itu mencakup tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited. 

”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu serta tetap digaji jika dirawat berbulan-bulan sampai sembuh,” kata Tetty. 

Untuk manfaat JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. Selain itu pada level iuran tersebut peserta menabung Rp20 ribu plus pengembangannya di dalam JHT. 

Menurut Tetty, selama ini JHT adalah program paling favorit peserta. ”Sejauh ini hasil pengembangan JHT selalu berada di atas rata-rata bunga deposito perbankan komersial. Itulah kenapa peserta paling mengidamkan JHT,” kata Tetty.