EmitenNews.com - Ini berkah untuk pasangan suami-istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Tersangka kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu, menjadi yang pertama menerima SP3. Sesuai UU No 19 tahun 2019, KPK memiliki kewenangan menerbitkan penghentian penyidikan, dan penuntutan perkara. KPK menetapkan Syamsul dan sang istri sebagai tersangka kasus yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun itu tahun 2019.
"SP3 itu sudah kita terbitkan kemarin, Rabu, 31 Maret 2021. Terkait apakah nanti akan disampaikan ke tersangka tentu kami akan sampaikan atau memberitahukan surat penghentian penyidikan tersebut ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
Pemberian SP3 itu sesuai kewenangan yang diberikan dalam UU No 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK. Pasal 40 ayat (1) berbunyi: KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Salah satu alasan mengapa SP3 ini dikeluarkan, KPK merujuk pada putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis lepas oleh MA, Juli 2019. Belakangan PK yang diajukan KPK juga ditolak Mahkamah Agung. Dengan begitu kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih dinilai tak lagi memenuhi syarat agar terus diusut KPK. Karena, tidak ada unsur penyelenggara negaranya. Dalam kasus itu, Sjamsul dan Itjih hanya sebagai pihak yang turut serta bersama Syafruddin.
"KPK berkesimpulan syarat adanya penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas orang yang turut serta melakukan perbuatan dengan SAT selaku penyelenggara negara," kata Alex.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, SP3 tersebut sudah disampaikan dan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK. UU KPK memang mengharuskan adanya laporan ke Dewas KPK itu. Pasal 40 ayat (2) menyatakan: penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. KPK juga wajib mengumumkan SP3 kepada publik, sesuai Pasal 40 ayat (3).
Merujuk aturan itu, KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 13 Mei 2019. Namun KPK baru mengumumkan pasangan suami istri itu, sebagai tersangka dalam konferensi pers pada 10 Juni 2019. Berdasarkan rentang waktu tersebut, KPK sudah menyidik perkara Sjamsul dan Itjih selama 1 tahun 10 bulan, atau belum mencapai 2 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU KPK.
Meski demikian, KPK sebenarnya sudah mulai mengusut kasus BLBI sejak 20 Maret 2017 ketika menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Setelah melalui rangkaian persidangan, Syafruddin divonis lepas di tingkat kasasi MA pada 9 Juli 2019. Perbuatan Syafruddin dinilai bukan korupsi, melainkan perdata atau administrasi. Artinya ketika merujuk penyidikan Syafruddin, kasus BLBI sudah ditangani KPK selama 4 tahun.
Menurut Alex, penghentian penyidikan dilakukan setelah KPK tak bisa melakukan upaya hukum lagi dalam perkara Syafruddin. MA tak menerima upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK dalam dalam perkara Syafruddin pada Juli 2020. PK KPK tak diterima MA karena tak memenuhi syarat formil.
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru