Tetapi, merujuk Pasal 40 ayat (4), walau SP3 sudah diterbitkan, KPK bisa mencabut penghentian perkara apabila ditemukan bukti baru. Berikut bunyi Pasal 40 ayat (4) UU KPKi: Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Juni 2019. Kedua pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu, kemudian menjadi buronan sejak September 2019 setelah selalu mangkir dari panggilan KPK. Setelah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), status tersangka Sjamsul dan Itjih gugur. Diduga selama pelarian keduanya di Singapura. Tidak jauh-jauh amat sebenarnya. Kini kasus yang melibatkan mereka sudah berstatus SP3, sehingga keduanya menjadi manusia bebas. ***
Related News

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Ungkap Peran Pegawai Wilmar Group

KPK Periksa Komut JTPE Yongky Wijaya di Kasus Taspen

31 Ribu Dosen ASN Akhirnya Terima Tunjangan Kinerja

Hadapi AS, ASEAN Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal untuk Perdagangan

Kasus Korupsi LPEI, KPK Periksa Eks Staf Khusus Era Presiden Jokowi

Sudah jadi Sikap Publik, Menteri HAM Minta Hapus Penerapan SKCK