Tetapi, merujuk Pasal 40 ayat (4), walau SP3 sudah diterbitkan, KPK bisa mencabut penghentian perkara apabila ditemukan bukti baru. Berikut bunyi Pasal 40 ayat (4) UU KPKi: Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Juni 2019. Kedua pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu, kemudian menjadi buronan sejak September 2019 setelah selalu mangkir dari panggilan KPK. Setelah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), status tersangka Sjamsul dan Itjih gugur. Diduga selama pelarian keduanya di Singapura. Tidak jauh-jauh amat sebenarnya. Kini kasus yang melibatkan mereka sudah berstatus SP3, sehingga keduanya menjadi manusia bebas. ***
Advertorial
Related News
Soal Kebocoran Data NPWP, Presiden Perintahkan Mitigasi Secepatnya
Di ISEI, Presiden Ungkap Freeport tak Bisa Lagi Sembunyikan Data Emas
Anindya Bakrie Undang Mendag ke Acara Sarasehan Kadin
Buka Kongres ISEI, Presiden Ungkap Tiga Smelter Beroperasi Pekan Depan
Presiden Resmikan Tol Solo-Yogyakarta Seksi I, Telan Biaya Rp5,6T
Pamitan, Ma'ruf Amin Berharap Tugasnya Sebagai Wapres Khusnul Khotimah