Tetapi, merujuk Pasal 40 ayat (4), walau SP3 sudah diterbitkan, KPK bisa mencabut penghentian perkara apabila ditemukan bukti baru. Berikut bunyi Pasal 40 ayat (4) UU KPKi: Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Juni 2019. Kedua pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu, kemudian menjadi buronan sejak September 2019 setelah selalu mangkir dari panggilan KPK. Setelah lebih dari setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), status tersangka Sjamsul dan Itjih gugur. Diduga selama pelarian keduanya di Singapura. Tidak jauh-jauh amat sebenarnya. Kini kasus yang melibatkan mereka sudah berstatus SP3, sehingga keduanya menjadi manusia bebas. ***
Related News

Hadapi Tantangan Global, Prabowo-Anwar Maksimalkan Kekuatan Domestik

Indonesia-Malaysia Sepakat Kelola Bersama Migas di Blok Ambalat

Laporkan 212 Produsen Beras Nakal, Mentan Tegaskan Lawan Mafia PanganĀ

Ada Penipuan Pasokan Beras, Mentan Ungkap Potensi Kerugian Rp99T

Nadiem Makarim Dicekal

Dualisme HKTI; Kubu Moeldoko dan Fadli Zon Sepakat Tunjuk Sudaryono