EmitenNews.com - Bank BTN (BBTN) tengah melakukan uji tuntas alias due diligence terhadap calon bank yang akan diakuisisi. Rencana akuisisi tersebut telah masuk tahap finalisasi. Perseroan dengan pemegang saham pengendali bank sasaran akuisisi tengah bernegosiasi.

”Bahkan perseroan dengan pengendali bank yang akan diakuisisi menyusun perjanjian jual-beli bersyarat alias conditional sale and purchase agreement (CSPA),” tegas Ramon Armando, Corporate Secretary Bank BTN.

Tidak hanya itu, perseroan juga sedang mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan untuk proses persetujuan kepada regulator, dan pemegang saham perseroan. Saat ini, unit usaha syariah (UUS) perseroan masih menjalankan bisnis, dan operasional seperti biasa karena belum ada aksi korporasi apapun yang dilakukan perseroan sebagai induk usaha. 

Perseroan akan tetap memastikan pelaksanaan atas rencana pengembangan UUS dilakukan sesuai prosedur yang diatur oleh regulator, dan memenuhi seluruh perizinan yang disyaratkan regulator. ”Pengembangan UUS dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan, dan ketentuan regulator,” imbuhnya. 

Tidak disangkal, BTN sedang melakukan limited review sehubungan dengan rencana pengembangan UUS. Sesuai peraturan otoritas jasa keuangan (OJK), perseroan wajib melakukan proses pemisahan UUS paling lambat dua tahun setelah publikasi laporan keuangan per Desember 2023.

Pada kuartal pertama 2024, UUS perseroan telah memiliki aset lebih dari Rp50 triliun. Perseroan mengambil opsi paling efisien, mudah, dan cepat dilaksanakan dalam persiapan pemisahan atau spin-off UUS, dan saat ini dalam proses finalisasi due diligence terhadap calon bank yang akan diakuisisi. (*)