EmitenNews.com -Kabar yang cukup menggemparkan hari ini adalah saham mayoritas PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) atau SSPACE telah diakuisisi oleh PT Sinergi Internasional Investama (SII) dengan jumlah sebesar 51 persen dan telah dituntaskan perseroan di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan penelusuran di laman Kementerian Hukum pada laman AHU.go.id , PT Sinergi Internasional Investama merupakan perusahaan yang pemilik manfaat akhirnya adalah Tinawati. Sebagai gambaran, Tinawati juga menjadi pemegang penerima manfaat akhir dari emiten PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) dan SII juga memiliki alamat yang sama di JL. SUREN II NO 1 

Manajemen DOOH dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini disebutkan bahwa Sinergi Internasional Investama (SII) telah menyelesaikan pengambilalihan sebanyak 3.946.835.000 lembar saham DOOH dari PT Prambanan Investasi Sukses atau setara 51 persen dari modal ditempatkan dan disetor DOOH.

Dengan selesainya transaksi tersebut, SII secara efektif menjadi pemegang saham pengendali Era Media Sejahtera (DOOH). Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Sebelum transaksi, PT Prambanan Investasi Sukses menguasai 5,11 miliar saham atau 66,09 persen kepemilikan di DOOH. Sedangkan masyarakat memiliki 2,62 miliar saham atau 33,91 persen.

Setelah pengambilalihan, kepemilikan saham berubah menjadi PT Sinergi Internasional Investama sebesar 3,94 miliar saham atau 51 persen, Prambanan Investasi Sukses turun drastis menjadi 1,16 miliar saham atau 15,09 persen, dan masyarakat tetap sebesar 33,91 persen.

Era Media (DOOH) menyatakan pengambilalihan tersebut tidak menghambat kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Transaksi tersebut juga tidak mengurangi hak-hak para pemegang saham perseroan.

Berdasarkan surat yang disampaikan SII kepada perseroan, SII menyatakan akan memenuhi seluruh kewajiban yang melekat sebagai pengendali baru sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban melaksanakan penawaran tender wajib saham publik.