EmitenNews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) tahun 2016-2020.


Diketahui, status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana oleh WSBP pada periode tahun 2016-2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kendati demikian, sejauh ini, Kejagung belum menetapkan tersangk


Kejagung memperkirakan kasus dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliu


Kerugian berasal dari penyelewengan penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan pembangunan tol dan pengadaan batu, pasir serta jual beli tana


Menanggapi naiknya status kasus ke penyidikan itu, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) akan menghormati proses hukum terkai


"Manajemen WSBP berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan Kejagung demi penegakan hukum dan perbaikan tata kelola perusahaan menjadi lebih baik," ujar Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Kamis (2/6/2022


Menurut Fandy, jajaran manajemen anak usaha PT Waskita Karya Tbk itu tengah telah melakukan sejumlah perbaikan agar menjadi lebih baik ke depanny


Salah satu program utamanya yakni perbaikan tata kelola perusahaan yang telah ditunjukkan dengan peningkatan skor implementasi Good Corporate Governance (GCG), dan perolehan sertifikasi ISO 37001 tentang anti penyuapa


Kemudian, implementasi Whistle Blowing System, implementasi IT pada pelaporan keuangan dan proses bisnis lainnya, hingga internalisasi budaya AKHLAK BUM


"Selain itu, fokus manajemen saat ini adalah menyelesaikan restrukturisasi keuangan di jalur PKPU dan mengembalikan kondisi keuangan WSBP menjadi lebih sehat," pungkasnya.