EmitenNews.com - Kasus gagal ginjal akut misteris yang menimpa anak-anak, tidak bisa dipandang biasa-biasa saja. Karena itu, Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan status kasus gagal ginjal akut progresif atipikal tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Banyak korban meninggal dunia, sudah cukup sebagai pertimbangan masuk dalam KLB.


"Kita harus memandang kasus gagal ginjal ini sebagai suatu masalah yang extraordinary, maka penanganannya harus luar biasa juga. Maka kami sangat mendorong untuk pemerintah menetapkan status penanganan kasus yang ada sebagai Kejadian Luar Biasa," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, dalam Konferensi Pers bertema Problem Layanan Kesehatan: Kasus Obat Sirup yang Mengancam Gagal Ginjal pada Anak, Selasa (25/10/2022).


Menurut Robert, Pemerintah tidak perlu membaca aturan penetapan status KLB secara tekstual saja. Tapi juga harus dilihat dan dipahami dari makna filosofis pembentukan kebijakan tersebut. Pemerintah kata dia, harus membaca filosofi kebijakan itu sekaligus juga melihat situasi emergency yang terjadi.


“Jangan kemudian kita pada satu sisi korban terus berjatuhan pada sisi lain kita berdebat apakah ini kemudian sudah tepat dikenakan status sebagai suatu KLB," tegasnya.


Alasan Ombudsman meminta pemerintah segera menetapkan status KLB pada kasus gagal ginjal akut pada anak, karena di lapangan sudah banyak korban yang berjatuhan.


"Tidak perlu kemudian kita berdebat apakah ini menular atau tidak, apakah ini endemi pandemi atau tidak, tapi situasi yang ada mengharuskan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang luar biasa," ujar Robert.


Data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kementerian Kesehatan per tanggal 21 Oktober 2022, menyebutkan, pada Januari: 2 Kasus, Februari: 0 Kasus. Kemudian Maret naik 2 Kasus lagi, terus April nihil Kasus.


Kemudian Mei: 5 Kasus, Juni: 3 Kasus, Juli: 5 Kasus. Kemudian, Agustus: 36 Kasus, September: 78 Kasus, dan Oktober: 114 Kasus.


Terbaru, pada 24 Oktober tercatat sudah 245 kasus gagal ginjal akut pada anak yang tersebar di 26 Provinsi. ***