Sudah Inkracht, Kejagung Diminta Segera Eksekusi Putusan Kasus Korupsi Indosat
EmitenNews.com - Kejaksaan Agung harus segera mengeksekusi putusan kasus korupsi Indosat. Kejagung diminta segera menyidangkan tiga tersangka dan melakukan eksekusi uang pengganti atas kasus korupsi yang melibatkan Indosat Ooredoo Tbk. (ISAT) dan Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp1,3 triliun
Dalam keterangannya kepada pers, Jumat (29/10/2021), Pemerhati Hukum Imam Ghazali memandang, putusan korupsi IM2 sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kasus lain yang menghalanginya. Sekretaris Program Studi Magister Hukum Universitas Nasional ini melihat, keuangan Indosat saat ini sangat bagus. Karena itu, sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung untuk menunda atau tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung pada kasus korupsi IM2 itu.
Apalagi, putusan perkara tersebut sudah inkracht, atau telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, posisi Kejaksaan Agung saat ini sangat kuat untuk menindaklanjuti putusan hukum yang sudah ditetapkan hakim.
"Sudah saatnya Jaksa Agung mengeksekusi uang pengganti kasus IM2 sebesar Rp1,3 triliun dan segera menyidangkan 3 tersangka lainnya. Eksekusi uang pengganti ini bagian dari putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan sudah ada tersangka yang pidanakan dan sudah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Dan hasilnya ditolak," tutur Imam Ghazali.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal III tahun 2021, Indosat berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp5,8 triliun. Ini kemajuan. Pasalnya, tahun sebelumnya perseroan mengalami kerugian sebesar Rp457,5 miliar. Total pendapatan perseroan juga tumbuh 12 persen (yoy) menjadi Rp23 triliun.
"Pendapatan selular, masih memberi tulang punggung perseroan yang tumbuh 10,3 persen menjadi Rp18,78 triliun. EBITDA perseroan juga tumbuh 22,7 persen menjadi Rp10.4 triliun," katanya.
Menurut Imam, kewajiban uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus korupsi IM2 adalah relevan. Karena, perbuatan para tersangka terindikasi merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan atau mewakili korporasi. Hal tersebut sesuai pasal 20 UU Tipikor mengenai uang pengganti yang dikenakan ke korporasi.
Atas dasar tersebut menurut Imam, Jaksa tinggal lakukan eksekusi uang pengganti dan melakukan tuntutan dan mengajukan tersangka lainnya yang belum disidang ke meja hijau. Jadi, tidak beralasan jika Jaksa menutup kasus tersangka direktur Indosat dan menunda eksekusi uang pengganti. Sudah ada terpidana mewakili IM2 dan tersangka lainnya mewakili Indosat. ***
Related News
Pedagang Ritel MR.DIY Gelar Book Building Rp1.650-1.870 per lembar
Hati-hati! 5 Saham Dalam Pengawasan BEI
Tiga Saham Ini Masuk Papan FCA, Telisik Penyebabnya
IHSG Naik 1,50 Persen di Sesi I, Dua Saham Bank BUMN Top Gainers LQ45
Dijajaki, Kerja Sama Inalum dengan Emirates Global Aluminium
Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Juli-September 2024