Sudah jadi Sikap Publik, Menteri HAM Minta Hapus Penerapan SKCK
:
0
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Dok. Instagram. Jatim Network.
EmitenNews.com - Cukup gigih sikap Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memperjuangkan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Ia memastikan, penghapusan itu sudah menjadi sikap publik yang cenderung senada dengan Kementerian HAM.
Kepada pers, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4/2025), Natalius Pigai mengatakan pimpinan DPR RI, komunitas, hingga masyarakat sipil telah menyuarakan pendapat yang menyetujui usulan Kementerian HAM untuk menghapus SKCK.
“Penghapusan SKCK sudah menjadi sikap publik. Jadi, kami berharap supaya institusi yang bersangkutan itu harus juga menghormati keinginan publik,” ucap Menteri HAM Natalius Pigai seperti ditulis ANTARA.
Kementerian HAM telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengenai usulan itu, namun sejauh ini ia mengaku belum mengetahui sikap jelas Kapolri.
Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar SKCK dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat (21/3/2025).
"Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis," kata Nicholay.
Usulan untuk menghapus SKCK muncul dari hasil kajian Kementerian HAM yang turun ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas). Pihaknya mendengar keluhan narapidana atau warga binaan, khususnya narapidana residivis.
Warga binaan yang telah selesai dibina di lapas dapat kembali ke lingkungan sosial sebagai masyarakat sejati. Karena itu, kata Natalius Pigai, negara tidak boleh menyandera atau merampas hak setiap orang dengan melabelinya sebagai “mantan narapidana”.
Dengan adanya label tersebut, dapat menghambat eks warga binaan untuk mencari nafkah. Selain itu, label “mantan narapidana” yang tertera di SKCK juga dinilai menimbulkan diskriminasi karena dapat menghambat seseorang untuk mengembangkan diri dalam kariernya.
Related News
Gempa NTT M 7,7 Guncang Nusa Tenggara Timur, Juga Terasa di Makassar
BMKG Cabut Peringatan Tsunami Gempa NTT
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus





