EmitenNews.com - PT Sarana Lindung Upaya (Asuransi SLU) kini dapat beraktivitas seperti sedia kala. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada Asuransi SLU itu, melalui surat nomor S-128/NB.2/2022 tanggal 26 Juni 2022.


Dalam keterangan yang diperoleh Kamis (30/6/2022), diketahui, pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha itu diberikan karena PT Sarana Lindung Upaya telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan minimum terkait Ekuitas, Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi.


Dengan begitu, PT Sarana Lindung Upaya dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 26 Juni 2022. Tentu perseroan asuransi umum dengan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.


Seperti diketahui OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan asuransi PT Sarana Lindung Upaya, berdasarkan surat keputusan nomor S-408/NB.2/2021 tertanggal 30 Desember 2021. OJK menyatakan pemberian sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dikarenakan perseroan belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi peringatan ketiga.


“Salah satunya terkait pemenuhan ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas atau risk based capital (RBC). Perusahaan belum memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan rasio kecukupan investasi," demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin, seperti dikutip Minggu (23/1/2022). ***