EmitenNews.com—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyatakan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berpotensi dihapus dari papan pencatatan (delisting).

 

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, mengatakan penghapusan pencatatan (delisting) ini bisa dilakukan karena masa suspensi saham perseroan akan mencapai 24 bulan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2021.

 

Dijelaskan bahwa delisting dapat dilakukan oleh otoritas manakala perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat. Atau peristiwa tersebut berdampak secara finansial atau secara hukum sementara perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

 

"Saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir," tulis Vera dalam keterbukaan informasi publik BEI, Selasa (3/1).

 

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa tanggal 24 Oktober 2019 lalu, struktur dewan komisaris dan direksi perseroan, yaitu: Komisaris Utama (Independen) : Fadel Muhammad, Komisaris : Adrian Rusmana, Komisaris Independen : Sany Kharisman Wisekay. Di jajaran Direksi ada Direktur Utama : Walter Rudolf Kaminski, Direktur : David Kurniawan Wiranata dan Lawrence T.P. Siburian.