EmitenNews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan sektor Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia setelah sektor migas, untuk itu pemerintah rerus berupaya memberikan pelindungan secara maksimal kepada PMI.


"Secara keseluruhan, kontribusi PMI itu setiap tahun Rp160 triliun sampai Rp170 triliun, terbesar kedua. Itu sumbangan yang luar biasa, mulai dari membantu perekonomian keluarga dan pada akhirnya membantu perekonomian nasional Indonesia," ucap Menaker pada acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI di Singapura, Minggu (4/2/2024).


Menaker mengatakan, terkait dengan pelindungan, negara telah mengaturnya di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia. Dalam aturan tersebut, negara memiliki kewajiban melindungi pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.


"Itu prinsip pelindungan yang diberikan oleh negara. Jadi salah satu bentuk terima kasihnya negara adalah memastikan pelindungan kepada pekerja migran kita," katanya.


Lebih lanjut Menaker mengatakan, di antara bentuk pelindungan yang diberikan negara adalah dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja migran melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023. Revisi dilakukan dengan harapan dapat lebih maksimal dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran.


"Kami merasa bahwa kita perlu lebih maksimal lagi dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indoneisa. Akhirnya kita merevisi Permenaker 18 Tahun 2018 menjadi Permenaker 4 Tahun 2023," ucapnya.


Ia menjelaskan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang meningkat. Manfaat barunya yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.


Adapun manfaat yang meningkat besaran/nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak.


"Jadi Permenaker 4 Tahun 2023 memberikan kenaikan manfaat tanpa adanya kenaikan iuran atau manfaat naik, iuran tetap. Selain itu, Permenaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim," tuturnya.(*)