EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023 PT Sunindo Pratama Tbk (SUNI)  pada Rabu (12/06) menyetujui penggunaan laba bersih yaitu untuk dividen tunai kepada para pemegang saham yaitu sebesar Rp11 miliar atau 10,91% dari laba bersih Perseroan Tahun Buku 2023.

Sedangkan sebesar Rp89,9 miliar akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan. RUPST Tahun Buku 2023 juga menyoroti hasil kinerja keuangan dan produksi Perusahaan yang positif.

Direktur Utama SUNI, Willy Chandra Rabu (12/6) menyampaikan pembagian dividen tersebut,  dibuktikan dengan pencapaian laba bersih hingga akhir tahun 2023 sebesar Rp100,9 miliar. Capaian laba bersih tersebut mencapai 112,3% target Perseroan tahun 2023. 

Pertumbuhan laba bersih ini ditopang oleh kenaikan pendapatan usaha hingga akhir tahun 2023 sebesar Rp762,4 miliar, atau tumbuh sebesar 41,1% YoY. 

 

Perseroan berhasil membukukan pendapatan usaha dari segmen penjualan sebesar Rp759,1 miliar atau meningkat 46,7% YoY. Pendapatan usaha meningkat secara signifikan sejalan dengan pertumbuhan volume penjualan OCTG tubing dan casing yang tumbuh masing-masing sebesar 10,5% YoY dan 304,7% YoY.

 

RUPST juga resmi mengangkat Freddy Soejandy sebagai Direktur Keuangan PT Sunindo Pratama Tbk. 

Direktur Utama SUNI, Willy Chandra menyatakan bahwa penambahan jajaran pengurus Perseroan merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja SUNI sebagai perusahaan pendukung industri Migas di Indonesia. “Kehadiran direksi baru Perseroan diharapkan memberikan nuansa dan sinergi baru untuk mewujudkan visi misi Perseroan, sehingga akan mengantarkan SUNI menjadi lebih tangguh dalam menghadapi tantangan di masa depan, khususnya dalam mendukung pemerintah mencapai target produksi minyak 1 juta barel per hari di tahun 2030,” kata Willy. 

 

Secara lengkap, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sunindo Pratama Tbk adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Soe To Tie Lin.

Komisaris Independen : Harry Wiguna. 

 

Direksi

Direktur Utama : Willy Johan Chandra.