Super Bandel, BEI Sikat 32 Emiten dengan Denda Rp50 Juta, Cek Nomor Wahid

EmitenNews.com - Sebanyak 37 emiten belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2021. Nah, dari jumlah itu, 32 emiten mendapat peringatan tertulis II, dan denda Rp50 juta.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat satu emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2021 ditelaah secara terbatas akuntan publik dikenakan peringatan tertulis I. Emiten itu, Wicaksana Overseas International (WICO).
Kemudian empat emiten akan menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2021 diaudit akuntan publik. Dan, 32 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim berakhir per 30 September 2021 tidak diaudit, dan ditelaah terbatas.
Berikut 32 emiten tercatat hingga 30 Desember 2021 belum menyampaikan laporan keuangan interim berakhir per 30 September 2021 dikenakan peringatan tertulis II, dan denda Rp50 juta.
Berikut daftarnya. Mahaka Media (ABBA), Ratu Prabu Energi (ARTI), Buana Lintas Lautan (BULL), Bukit Uluwatu Villa (BUVA), Cowell Development (COWL), Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy Technologies Indonesia (ENVY), Forza Land Indonesia (FORZ), Golden Plantation (GOLL), dan Garda Tujuh Buana (GTBO).
Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), Steadfast Marine (KPAL), Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), Grand Kartech (KRAH), Marga Abhinaya Abadi (MABA), Mas Murni Indonesia (MABA), Intermedia Capital (MDIA), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress Tbk (NIPS), Sinergi Megah Internusa (NUSA), dan Polaris Investama (PLAS).
Selanjutnya, Rimo International Lestari (RIMO), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB), Sri Rejeki Isman (SRIL), Tridomain Performance Materials (TDPM), Sugih Energy (SUGI), Trada Alam Minera (TRAM), Triwira Insanlestari (TRIL), Nusantara Inti Corpora (UNIT), dan Visi Media Asia (VIVA). (*)
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal