EmitenNews.com - Emiten pengelola Rancamaya Golf Resort, PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) menyampaikan bahwa tidak melakukan pembelian saham perseroan sebelum pengumuman resmi rencana akuisisi oleh Grup Sinarmas.

“Tidak ada Direksi maupun komisaris SMDM yang membeli saham perseroan sebelum pengumuman resmi akuisisi,” jelas Sekretaris Perusahaan SMDM, Hendri Soma Dinata dalam paparan publik insidentil  secara virtual, Kamis (8/8).

Seperti diketahui saham SMDM belakangan ini marak ditransaksikan sehingga terjadi lonjakan harga maupun volume saham yang akan diakuisisi sebelum pengumuman resmi.

Saham SMDM bergerak naik sejak tanggal 23 Juli 2024 dengan dibuka pada level 202 dan ditutup level 210. Tren itu berlanjut hingga menyentuh level 370 per lembar pada penutupan bursa tanggal 5 Agustus 2024.

Dengan demikian, SMDM telah naik 83,1 persen dalam 8 hari bursa.

Sedangkan pengumuman resmi rencana akuisisi baru keluar pada tanggal 1 Agustus 2024.

Sebelumnya Direktur BSDE, Hermawan Wijaya menjelaskan, perseroan telah meneken perjanjian pembelian saham bersyarat dengan pemilik SMDM pada tangga 31 Juli 2024.

“Setelah penyelesaian transaksi pengambilalihan maka selaku pengendali baru perseroan akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan OJK,” tulis Hermawan dalam keterangan resmi, Kamis 1 Agustus 2024.

Pasca pengumuman akuisisi, OJK melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku transaksi pada sebelum adanya pengumuman rencana akuisisi pada emiten SMDM.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menegaskan selalu melakukan pengawasan pola transaksi saham-saham yang terindikasi tidak wajar dengan melakukan pendekatan secara melekat.

“Keterbukaan informasi dari emiten tersebut menjadi hal penting dalam melakukan analisa. Kita ketahui lonjakan harga dan volume dipengaruhi berapa faktor, salah satunya keterbukaan informasi,” terang Inarno dalam paparan publik bulan OJK secara daring, Senin 5 Agustus 2024.

Inarno melanjutkan, pemeriksaan OJK tidak tidak sebatas hal itu, tapi juga melakukan pemeriksaaan kepada pelaku pelaku transaksi sebelum pengumuman resmi rencana akuisisi diterbitkan.

OJK juga menyampaikan setiap informasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh BEI yang disampaikan ke OJK, tentu saja akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk menentukan apakah ada indikasi insider trading, OJK melakukan prosedur pemeriksaan untuk membuktikan apakah transaksi saham tersebut memenuhi kriteria pelanggaran terkait transaksi orang dalam.” Pungkas Inarno.