EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan telah mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI) pada tanggal 18 September 2024. 

Sebelumnya, BEI menghentikan sementara perdagangan saham perusahaan ini pada 29 Agustus 2024 setelah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan dalam waktu yang singkat.

Suspensi tersebut dilakukan untuk melindungi investor dan memastikan bahwa ada kejelasan informasi seputar lonjakan harga yang terjadi. BEI memiliki mekanisme Unusual Market Activity (UMA) yang bertujuan untuk mengawasi pola transaksi yang tidak biasa dan dapat menghentikan perdagangan saham sementara waktu jika diperlukan. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar dan memberikan ruang bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut.

"Berdasarkan penilaian bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Singaraja Putra (SINI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 18 September 2024." uar BEI dalam pengumumannya, Rabu (18/9).

Pasca pencabutan susupensi perdagangan hari ini Rabu (18/9) saham SINI naik Rp240 atau melesat 10 % menjadi Rp 2.730 per lembar saham

PT Singaraja Putra Tbk (SINI) didirikan pada tahun 2005 dan memulai operasi bisnis di bidang jasa akomodasi pada tahun 2006. Perusahaan ini mengelola Imperial Singaraja, sebuah hostel modern yang menyediakan tiga tipe kamar di kawasan strategis Lippo Cikarang.