Susul Ajaib, dan Stockbit, Giliran Indo Premier Sekuritas Kena Gampar BEI
:
0
EmitenNews.com - Indo Premier Sekuritas (PD) mendapat sanksi peringatan tertulis. Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai Indo Premier tidak istiqomah menjalankan regulasi.
Berdasar temuan operator pasar modal, Indo Premier belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi Standardisasi Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa.
Selain itu, Indo Premier juga tidak menaati ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten. Sanksi peringatan tertulis Indo Premier itu terangkum dalam pengumuman nomor Peng-00035/BEI.ANG/11-2022. Pengenaan sanksi peringatan tertulis tersebut diteken secara kolektif oleh Kristian S. Manullang, dan Sunandar. Kedua sosok itu, sebagai direktur BEI.
Anggota Bursa (AB) dengan kode perdagangan PD ini melaporkan MKBD terbaru Rp824,15 miliar dan nilai transaksi selama bulan Oktober 2022 mencapai Rp20,608 triliun. Laba bersih Rp317 miliar, setelah mengumpulkan pendapatan Rp652,52 miliar sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2022.
Sebelumnya, teguran serupa juga telah menggampar perwajahan Ajaib Sekuritas, dan Stockbit. Ajaib, dan Stockbit Sekuritas juga dikenai sanksi karena dinilai tidak menjalankan regulasi sesuai persyaratan regulator, dan operator pasar modal indonesia. (*)
Related News
15 Calon IPO Masuk Radar Bursa, Rencana Melantai di April-Juni 2026
BEI Depak 18 Emiten, Efektif 10 November 2026
BEI Resmikan SPPA untuk Kuotasi Repo, Transaksi Tembus Rp751,6 Triliun
9 Saham Terpapar HSC, BEI Minta Emiten Segera Bertindak
Riuh Perang Timur Tengah, Ruang Penurunan BI Rate Makin Tertutup
Jaga Kepercayaan Masyarakat, OJK Cabut Izin Usaha Bank di Sumbar





