Susul Ajaib, dan Stockbit, Giliran Indo Premier Sekuritas Kena Gampar BEI
:
0
EmitenNews.com - Indo Premier Sekuritas (PD) mendapat sanksi peringatan tertulis. Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai Indo Premier tidak istiqomah menjalankan regulasi.
Berdasar temuan operator pasar modal, Indo Premier belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi Standardisasi Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa.
Selain itu, Indo Premier juga tidak menaati ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten. Sanksi peringatan tertulis Indo Premier itu terangkum dalam pengumuman nomor Peng-00035/BEI.ANG/11-2022. Pengenaan sanksi peringatan tertulis tersebut diteken secara kolektif oleh Kristian S. Manullang, dan Sunandar. Kedua sosok itu, sebagai direktur BEI.
Anggota Bursa (AB) dengan kode perdagangan PD ini melaporkan MKBD terbaru Rp824,15 miliar dan nilai transaksi selama bulan Oktober 2022 mencapai Rp20,608 triliun. Laba bersih Rp317 miliar, setelah mengumpulkan pendapatan Rp652,52 miliar sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2022.
Sebelumnya, teguran serupa juga telah menggampar perwajahan Ajaib Sekuritas, dan Stockbit. Ajaib, dan Stockbit Sekuritas juga dikenai sanksi karena dinilai tidak menjalankan regulasi sesuai persyaratan regulator, dan operator pasar modal indonesia. (*)
Related News
OJK Ungkap Sepanjang 2026 Sudah 14 Bank Ditutup, Nasabah Harap Tenang
BEI Hidupkan Lagi Mode Short Sell, Ada Tendensi MSCI & Update Terbaru
BEI Potensial Jajaki IPO usai Demutualisasi, Tertarik?
Selain Hapus Batas Rp50, BEI Juga Terapkan Hapus FCA di 28 September
Demutualisasi Jalan Terus, BEI Tegaskan Independensi Tetap Prioritas
OJK Akhirnya Bocorkan Arah Regulasi Demutualisasi BEI





