SWI Temukan Lagi 18 Entitas Investasi dan 105 Pinjol Tanpa Izin
Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Related News
IHSG Ditutup Turun 0,17 Persen, GOTO, BRIS, MAPI Top Losers LQ45
Proses Aksesi Indonesia Menjadi Anggota Penuh OECD Dimulai
Jangkau Nasabah Ritel, Sucor AM Gandeng BRIDS Pasarkan Reksa Dana
IHSG Turun 0,10 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, BBNI Top Losers LQ45
Serap Tenaga Kerja Terbesar, Pertanian Masih Jadi Pencaharian Utama
ADB Dukung Penuh Penghentian Bertahap PLTU Cirebon-1 Berkapasitas 660