SWI Temukan Lagi 18 Entitas Investasi dan 105 Pinjol Tanpa Izin
Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Related News
Dubes Kehormatan WHO Minta Penderita Kusta Jangan Didiskriminasi
IHSG Gas Terus ke 9.075, Rekor Tertinggi Kembali Dicetak!
IHSG Sesi I (15/1) Bertahan Menguat di 9.046, Blue Chip Mentereng!
Enam Kontributor Lifting Terbesar Anak Usaha Pertamina
Jasa Keuangan dan Belanja Online Dominasi Aduan ke YLKI
Wamendag Bahas Jalur Pengiriman Produk RI Dengan Importir Pakistan





