EmitenNews.com – Manajemen PT PP (Persero) Tbk (PTPP) melaporkan bahwa perusahaan menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan pailit yang diajukan dua subkontraktor pada proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi.

Dalam keterbukaan informasi perusahaan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, Jumat, 5 Desember 2025, manajemen PTPP menjelaskan, permohonan pailit tersebut terdaftar dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst, dan diajukan oleh PT Atap Perkasa selaku Pemohon Pailit I serta CV Citra Pratama sebagai Pemohon Pailit II.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto dalam keterbukaan informasi tersebut menjelaskan, kedua perusahaan merupakan subkontraktor yang mengerjakan paket konstruksi dalam KSO PP-Urban, konsorsium pelaksana proyek. “Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai informasi, PT Atap Perkasa mengklaim tagihan sebesar Rp4,03 miliar terkait pekerjaan rangka dan penutup atap, sementara CV Citra Pratama menagih Rp6,00 miliar untuk pekerjaan plafon fibercellulosa dan kisi-kisi WPC. Kedua pihak mendasarkan permohonan mereka pada perjanjian kerja yang ditandatangani sepanjang 2024–2025.