EmitenNews.com - Pemerintah tengah merampungkan tahap akhir pengujian biodiesel 50% (B50) pada bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan implementasi mandatori pencampuran biodiesel 50% (B50) itu, mulai 1 Juli mendatang. Uji coba tahap akhir tengah dilakukan untuk melihat kesiapan rencana tersebut. Pemerintah pede menuju implementasi sesuai target.

Dalam keterangannya yang dikutip Ahad (14/6/2026), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah merampungkan tahap akhir pengujian. Sejauh ini hasil uji coba, menunjukkan hasil sesuai target.

Hasil uji coba itu menunjukkan tingkat keberhasilan mencapai 80-90%. Poin utama yang dicatat adalah kualitas bahan bakar B50 memiliki karakteristik lebih baik dalam menjaga kestabilan operasional mesin diesel.

"Per 1 Juli mulai diterapkan. Sekarang, 80 sampai 90% dari hasil uji coba alhamdulillah baik, bahkan kadar airnya dibandingkan dengan B40 dan B50 itu lebih baik di B50," kata Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Manfaat mandatori biodiesel 40% sudah dilakukan sejak tahun 2025, dan menghasilkan total realisasi sebesar 14,94 juta kl, capaiannya 95,67% terserap untuk sektor PSO dan non-PSO.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan pemerintah tengah menyelesaikan regulasi agar bisa diimplementasikan bersamaan di berbagai sektor pada Juli mendatang.

"Untuk proyeksi hingga Desember 2026 dengan adanya penambahan 50% ini, maka penghematan devisa mencapai Rp 157,28 triliun dan peningkatan nilai tambah CPO juga merambah naik menjadi Rp24,68 triliun," papar Dirjen EBTKE Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Sejauh ini, pemerintah mencatat adanya kenaikan target penyaluran seiring transisi program B40 menuju B50. Pada tahun 2026 dialokasikan sebesar 15,64 juta kiloliter (KL) menjadi 17,60 juta kiloliter (KL) dengan penerapan kebijakan baru mulai awal Juli mendatang.

Skema penyaluran pemberitaan insentif tetap sama seperti sebelumnya. Dukungan insentif hanya diberikan untuk penyaluran sektor Public Service (PSO) dan sektor di luarnya dilepas mengikuti mekanisme harga pasar.

"Alokasi PSO dan non-PSO akan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Disalurkan insentif untuk yang sektor PSO saja," katanya.