Tahun 2026, Akankah jadi Kebangkitan Emiten BUMN?
Ilustrasi industrial futuristik.
Kita juga teringat beberapa emiten BUMN di sektor karya yang dalam beberapa tahun terakhir juga menghadapi kesulitan keuangan yang sangat berat. Keuntungan perusahaan bahkan tak mampu membiayai operasional perusahaan. Sedangkan utang perusahaan kian menumpuk.
Nasib paling tragis dialami salah satu emiten BUMN di sektor farmasi. PT Indofarma (INAF) bahkan sudah terancam segera didepak dari bursa. PT Waskita Karya (WSKT) yang bergerak di sektor infrastruktur juga mengalami nasib sama. Dari data yang ada, perdagangan saham WSKT bahkan sudah digembok bursa sejak 8 Mei 2023.
Misi dan Harapan Besar
Presiden Prabowo Subianto dalam salah satu kesempatan telah memerintahkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) agar memangkas jumlah BUMN sampai tiga perempat dari jumlah saat ini. Dengan demikian, dari sekitar 1.000 BUMN yang ada sekarang, nantinya hanya akan tersisa sekitar 200 perusahaan.
Kebijakan ini juga menyasar pada emiten BUMN yang melantai di bursa khususnya BUMN karya. Sudah santer diberitakan mengenai rencana merger beberapa perusahaan di sektor ini pada tahun 2026.
Keseriusan rencana ini juga bisa dilihat dari geliat perusahaan-perusahaan BUMN yang dikabarkan akan mengalami merger. Perusahaan-perusahaan tersebut gencar melakukan divestasi aset sebagai upaya penyehatan keuangan perusahaan.
Perintah restrukturisasi ini jelas berkaitan dengan mimpi besar pemerintah untuk menciptakan pengelolaan BUMN yang profesional sehingga bisa memberikan dampak positif bagi pembangunan bangsa.
Harus diakui bahwa perbincangan soal pengelolaan BUMN kita sejauh ini memang masih lebih dominan bernuansa negatif. Mulai dari tidak profesional, inefisiensi, selalu rugi, skandal korupsi, alat kepentingan politik, bagi-bagi jabatan, dan sebagainya.
Upaya menyehatkan perusahaan BUMN memang sedang gencar dan terus dilakukan. Misalnya ketika pemerintah belum lama ini merekrut dua orang WNA/ekspatriat untuk menduduki jabatan penting di PT Garuda Indonesia.
Bila mengacu pada regulasi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang terbaru khususnya pasal 15A ayat (3), penempatan WNA di BUMN bukan tidak mungkin akan terjadi di perusahaan-perusahaan BUMN yang lain.
Akhirnya, tahun 2025 akan segera berakhir dan berganti 2026. Sebagai investor, tentu kita berharap tahun yang baru nanti akan jauh lebih baik dari tahun ini. Perekonomian yang pulih dan semakin maju, IHSG yang lebih mantap, serta kebangkitan emiten-emiten BUMN menjadi perusahaan yang sehat serta berkualitas.
Semoga. ***
Related News
Mengapa 2026 Akan Jadi Tahun Kembalinya Foreign Inflow ke IHSG?
Mengapa ARA Beruntun 'Doyan Disuspensi Bursa' Ketimbang ARB?
Kunci Sukses Redenominasi Rupiah
IHSG ATH di Tengah Ketidakpastian Global: Anomali atau Momentum?
Mitigasi Risiko Penempatan Dana Rp200 T + Rp76 T, Bakal Bagaimana?
Surat untuk Regulator: Lindungi Investor Ritel, Jangan Cuma Institusi





