Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI
Letjen Novi Helmy Prasetya. Dok. SINDOnews.
Lalu, baik KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, maupun Panglima TNI Agus Subiyanto memastikan jika anggota TNI menjabat posisi di lingkungan sipil, termasuk Novi di Bulog, otomatis harus pensiun.
Seperti ditulis Detiknews, Puspen TNI menyatakan, penugasan Letjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Perum Bulog bagian dari dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah, yang dilaksanakan atas permintaan resmi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan mendapatkan persetujuan Panglima TNI.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur UU TNI tersebut harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif. Dalam proses tersebut, Letjen TNI Novi Helmy memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI. ***
Related News
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global
Pemerintah Perkuat Kebijakan Tata Ruang Untuk Lindungi Sawah
ESDM Siap, Aturan Pembangkit Nuklir Tinggal Tunggu Pengesahan Presiden
BMKG, BNPB dan Pemprov Jabar Gencarkan OMC di Area Longsor Cisarua
KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Sederhana Mudah Dipahami
Sepanjang 2025, KPK Gelar 11 OTT dan Tangani 48 Perkara Gratifikasi





