Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Novi Helmy Prasetya Kembali ke TNI

Letjen Novi Helmy Prasetya. Dok. SINDOnews.
Lalu, baik KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, maupun Panglima TNI Agus Subiyanto memastikan jika anggota TNI menjabat posisi di lingkungan sipil, termasuk Novi di Bulog, otomatis harus pensiun.
Seperti ditulis Detiknews, Puspen TNI menyatakan, penugasan Letjen TNI Novi Helmy sebagai Dirut Perum Bulog bagian dari dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah, yang dilaksanakan atas permintaan resmi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan mendapatkan persetujuan Panglima TNI.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 47 bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur UU TNI tersebut harus mengundurkan diri/pensiun dini dari dinas aktif. Dalam proses tersebut, Letjen TNI Novi Helmy memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI. ***
Related News

Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bagikan Cara Jamaah jadi Saksi

Karnaval Bersatu Tampilkan Digitalisasi Hingga Swasembada Pangan

Mentan Ungkap Penyebab Beras Surplus Tapi Harga Masih di Atas HET

Prabowo Ultimatum Jenderal di Belakang Perkebunan dan Tambang Ilegal