EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023,? mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 12 September 2023.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor BPR ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Pengawas, atau Pemilik BPR dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Related News
Incar SIBS 2026, Pemprov Jabar Siapkan 46 Proyek dan Kawasan Industri
Tidak ada Tempat Bagi BUMN Sakit, Target Presiden Tutup 800 Entitas
Makin Mudah Menuju Ketapang, Ada FlyJaya Terbang dari Halim Jakarta
Harga Emas Tertekan Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga Fed
Buntut Blackout, Pemerintah Bentuk Tim Pengadaan Batu Bara untuk PLN
Nilai Saham SpaceX Jatuh di Bawah Harga Saat IPO





