EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.03/2023 tanggal 12 September 2023,? mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu yang beralamat di Jalan Letjen S. Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 12 September 2023.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu tersebut, dengan ini diumumkan bahwa:
Kantor BPR ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
Penyelesaian hak dan kewajiban BPR akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi, Dewan Pengawas, atau Pemilik BPR dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Disisi lain OJK juga ?Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia, yang beralamat di Menara Dea, ?Tower 2, Lantai 2, Suite 202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, maka:
PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
PT Danafix Online Indonesia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
Related News
Harga Emas Antam Turun RP4.000 per Gram
Tenang! Menkeu Purbaya Pastikan Utang Pemerintah Aman dan Terkendali
Pembatalan PSN Tropical Coastland, tidak Berdampak pada Proyek PIK2
Ditjen IKFT Gandeng ITB Kembangkan Pemurnian Silika dan Grafit
R&I Pertahankan Rating Indonesia di BBB+ dengan Outlook Stabil
Gubernur Bank Sentral Anggota SEACEN Sepakat Perkuat Kolaborasi





