Tak Punya Izin, Pemerintah Hentikan Reklamasi Pantai Koneng Dumai

Dalam hal ini KKP telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola ruang rencana tata ruang dan rencana zonasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut, oleh karenanya setiap pelaku usaha wajib memenuhi aturan yang berlaku.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa PKKPRL penting agar pelaku usaha mempunyai landasan hukum dalam proses pemanfaatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Hal tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan.
Related News

KPK Ungkap Pansus Haji DPR Bikin Ciut Nyali Oknum Kemenag

BBM Tambahan Untuk SPBU Swasta, Pertamina Impor Berupa Base Fuel

Kasus Suap di Inhutani V, KPK Berpeluang Panggil Menhut dan Eks Menhut

Forum Dialog CAEXPO-CABIS 2025: Dorong Hilirisasi Sawit Indonesia

Keracunan Massal MBG Bertambah, Istana Minta Maaf dan Siap Evaluasi

Cegah Monopoli, KPPU Minta Kebijakan Impor BBM Nonsubsidi Dievaluasi