Tak Punya Izin, Pemerintah Hentikan Reklamasi Pantai Koneng Dumai
Dalam hal ini KKP telah mengakomodasi dalam penyusunan struktur ruang dan pola ruang rencana tata ruang dan rencana zonasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan dasar pengelolaan ruang laut, oleh karenanya setiap pelaku usaha wajib memenuhi aturan yang berlaku.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan bahwa PKKPRL penting agar pelaku usaha mempunyai landasan hukum dalam proses pemanfaatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Hal tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan.
Related News
Kasus Kuota Haji Kemenag, KPK Sudah Periksa 350 Biro Haji di Indonesia
Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Digital Perpanjangan SIM dan STNK
Kejagung Sidik Kasus Baru, Korupsi Minyak Mentah di Petral 2008-2017
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Anak
Buka Peluang Kerja Penyandang Disabilitas, Gubernur Pramono Bersyukur
Kemenkeu Mengajar 10, Purbaya Cerita Berbagai Krisis Ekonomi ke Siswa





