Tak Punya PSP, Mayoritas Saham Surya Semesta Internusa (SSIA) Dikuasai Publik
EmitenNews.com -PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) belum juga memenuhi permintaan regulator pasar modal untuk memiliki Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Agustus 2021 telah meminta emiten penjual lahan industri itu diminta untuk segera memenuhi kewajiban Pasal 1 ayat 4 dan Pasal 2 POJK Nomor 9/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.
Namun hingga 17 Januari 2024, SSIA tetap tidak memiliki PSP, sebab tiga pemegang saham mayoritas tetap memiliki porsi saham yang sama jika dibanding 2 tahun lalu.
“Perseroan tidak memiliki pemegang saham yang memiliki porsi saham lebih dari 50 persen atau mempunyai pemegang saham yang memiliki kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tak langsung pengelolaan atau kebijakan perseroan,” tulis Sekretaris Perusahaan SSIA, Yulean dalam keterangan resmi.
Dia juga menegaskan, perseroan belum mendapat sanksi atau teguran atas kondisi tersebut dari OJK.
Dalam laporan Biro Administrasi Efek per 31 Desember 2023 diketahui sebesar 72 persen porsi saham SSIA dikuasai oleh investor publik.
Lalu, PT Arman Invesment Utama memegang 8,25 persen porsi kepemilikan perseroan.
Berikutnya, Intrepid Invesments Limited menggenggam 7,85 persen.
Selanjutnya, PT Persada Capital investama mengempit 7,85 persen.
Related News
IHSG Ditutup Turun 0,55 Persen, Terseret Sektor dan Saham Ini
Bos GEMA Belum Berhenti Serok Saham, Ada Aksi Korporasi?
Pendapatan Drop 34,7 Persen, RONY Catat Laba Naik di Kuartal III
Emiten Otomotif TP Rachmat (ASLC) Pertahankan Target Pertumbuhan 2024
WTON Sebut Capai Target Kontrak Baru Hingga 81 Persen di Oktober 2024
Dian Swastatika (DSSA) Rilis Surat Utang Rp3,5T, Bunga 6,5-8,62 Persen