Tak Punya PSP, Mayoritas Saham Surya Semesta Internusa (SSIA) Dikuasai Publik

EmitenNews.com -PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) belum juga memenuhi permintaan regulator pasar modal untuk memiliki Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Agustus 2021 telah meminta emiten penjual lahan industri itu diminta untuk segera memenuhi kewajiban Pasal 1 ayat 4 dan Pasal 2 POJK Nomor 9/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.
Namun hingga 17 Januari 2024, SSIA tetap tidak memiliki PSP, sebab tiga pemegang saham mayoritas tetap memiliki porsi saham yang sama jika dibanding 2 tahun lalu.
“Perseroan tidak memiliki pemegang saham yang memiliki porsi saham lebih dari 50 persen atau mempunyai pemegang saham yang memiliki kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tak langsung pengelolaan atau kebijakan perseroan,” tulis Sekretaris Perusahaan SSIA, Yulean dalam keterangan resmi.
Dia juga menegaskan, perseroan belum mendapat sanksi atau teguran atas kondisi tersebut dari OJK.
Dalam laporan Biro Administrasi Efek per 31 Desember 2023 diketahui sebesar 72 persen porsi saham SSIA dikuasai oleh investor publik.
Lalu, PT Arman Invesment Utama memegang 8,25 persen porsi kepemilikan perseroan.
Berikutnya, Intrepid Invesments Limited menggenggam 7,85 persen.
Selanjutnya, PT Persada Capital investama mengempit 7,85 persen.
Related News

Komisaris GPSO Priscilla Vikananda Lepas Seluruh Saham Miliknya

CBRE Pastikan Gelar RUPSLB pada 27 Oktober 2025

PNGO Bagikan Dividen Interim Rp130 Per Saham, Yield 5,35%

CNKO Klarifikasi ke BEI Terkait Pembekuan Izin Tambang Anak Usaha

Induk Asal Jepang Perdana Borong 36 Juta Saham SOSS

Pengelola Bioskop CGV (BLTZ) Beberkan Strategi Bisnis di 2026