Tak Punya PSP, Mayoritas Saham Surya Semesta Internusa (SSIA) Dikuasai Publik
EmitenNews.com -PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) belum juga memenuhi permintaan regulator pasar modal untuk memiliki Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Agustus 2021 telah meminta emiten penjual lahan industri itu diminta untuk segera memenuhi kewajiban Pasal 1 ayat 4 dan Pasal 2 POJK Nomor 9/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.
Namun hingga 17 Januari 2024, SSIA tetap tidak memiliki PSP, sebab tiga pemegang saham mayoritas tetap memiliki porsi saham yang sama jika dibanding 2 tahun lalu.
“Perseroan tidak memiliki pemegang saham yang memiliki porsi saham lebih dari 50 persen atau mempunyai pemegang saham yang memiliki kemampuan untuk menentukan baik langsung maupun tak langsung pengelolaan atau kebijakan perseroan,” tulis Sekretaris Perusahaan SSIA, Yulean dalam keterangan resmi.
Dia juga menegaskan, perseroan belum mendapat sanksi atau teguran atas kondisi tersebut dari OJK.
Dalam laporan Biro Administrasi Efek per 31 Desember 2023 diketahui sebesar 72 persen porsi saham SSIA dikuasai oleh investor publik.
Lalu, PT Arman Invesment Utama memegang 8,25 persen porsi kepemilikan perseroan.
Berikutnya, Intrepid Invesments Limited menggenggam 7,85 persen.
Selanjutnya, PT Persada Capital investama mengempit 7,85 persen.
Related News
Mizuho Leasing (VRNA) Punya Manajemen Baru, Ini Susunannya!
Lion Metal Works Jaminkan Deposito Rp20 Miliar untuk Kredit Anak Usaha
DEWA Alihkan Operasi ke Armada Sendiri, Pacu Kenaikan Margin
Tahun 2025, Ini Sederet Capaian dan Kontribusi BRI (BBRI) untuk Negeri
Bank Aladin Incar Dana Rp2 Triliun dari Penerbitan Sukuk
PTPP Pacu Divestasi Anak Usaha Demi Perbaikan Arus Kas





