Tambah Daerah Level 1 dan 2, Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa Bali Hingga 13 Desember
EmitenNews.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Kali ini, mulai Selasa (30/11/2021) sampai 13 Desember 2021, dengan menambah daerah berstatus level 1 dan 2. Pemerintah juga mengantisipasi penyebaran Omicron, varian baru virus Corona yang pertama kali muncul di Afrika Selatan.
Kepada pers, seperti dikutip Selasa, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, kepastian kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat itu, diperpanjang selam dua pekan, mulai hari ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ada penambahan daerah berstatus PPKM level 1 dan 2. Salah satu wilayah yang levelitasnya dinaikkan adalah Provinsi DKI Jakarta, yang sebelumnya berada di level 1, naik menjadi level 2.
"Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil," kata Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan pers, Senin (29/11/2021), usai rapat evaluasi mingguan mengenai perkembangan informasi dari penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jawa-Bali.
Dalam rilis Koordinator PPKM Jawa Bali tersebut, disebutkan, berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021 terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk level 2 dan sebanyak 8 Kabupaten Kota yang masuk level 1.
Pada PPKM Jawa-Bali edisi sebelumnya, 16 November hingga 29 November, tercatat 26 Kabupaten/Kota berstatus Level 1. Termasuk semua daerah administratif DKI Jakarta, 61 Kabupaten/Kota berada di Level 2, dan 41 Kabupaten/Kota berstatus Level 3.
Selama periode dua pekan itu, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, DKI Jakarta menyumbang kasus konfirmasi tertinggi (1.037 kasus, serta Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah kematian terbanyak (36 orang).
Sementara itu, pemerintah juga mengantisipasi merebaknya varian baru virus Corona yang dinamakan Omicron oleh WHO. Presiden Joko Widodo meminta jajarannya melakukan antisipasi dan mitigasi sedini mungkin. Arahan itu dikeluarkan untuk mencegah masuknya virus Corona varian B.1.1.529 atau Omicron ke yang muncul pertama kali di Afrika Selatan.
"Antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin, agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang sedang kita lakukan, serta program pemulihan ekonomi nasional yang sedang kita laksanakan," kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan dan memberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021). ***
Related News
Sesuai KHGT, Muhammadiyah Tetapkan Ramadan Sabtu 1 Maret 2025
Investigasi Kualitas Pertamax, Pertamina Patra Niaga Gandeng LAPI ITB
Berantas Judi Online, Dengan IASC OJK Percepat Lacak Rekening Judol
Guru Supriyani Bebas!
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Siap Tanggung Jawab
OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 8 Orang, Salah Satunya Gubernur