EmitenNews.com - Asuransi Jiwa IFG menambah koleksi saham PP Properti (PPRO). Itu ditunjukkan dengan menjala 139,98 juta saham perseroan. Transaksi pembelian telah dituntaskan pada 30 Desember 2024. 

Tindakan Asuransi Jiwa IFG itu, dibantu oleh Bank CIMB Niaga (BNGA). Dengan pelaksanaan transaksi itu, timbunan saham PP Properti dalam genggaman Asuransi Jiwa IFG makin menggemuk. 

Tepatnya, menjadi 5,53 miliar eksemplar alias setara dengan porsi kepemilikan 8,98 persen. Mengalami lonjakan sekitar 0,14 persen dari episode sebelum transaksi dengan koleksi 5,39 miliar saham. Tabulasi saham sebelum transaksi itu, selevel 8,75 persen. 

Sebelumnya, Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat PP Properti idSD atau Selective Default. Rating itu berlaku untuk periode 15 Oktober 2024 hingga 1 Agustus 2025. Peringkat itu berdasar data dan informasi perusahaan, laporan keuangan tidak diaudit per 30 Juni 2024, dan laporan audit per 31 Desember 2023. 

Peringkat idSD mengindikasikan perusahaan gagal memenuhi satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo. Sebelumnya, PP Properti mendapat peringkat idBB-/negative outlook. Selain itu, Pefindo memberikan peringkat idCCC terhadap Obligasi Berkelanjutan Tahap I Seri B Tahun 2020 dan Tahap III Seri B Tahun 2021 senilai Rp211,90 miliar untuk periode 15 Oktober 2024 hingga 1 Agustus 2026.

Efek utang dengan peringkat ini dianggap sangat rentan terhadap gagal bayar dan bergantung pada kondisi bisnis dan keuangan yang lebih menguntungkan untuk memenuhi kewajiban jangka panjang. Peringkat paling rendah, idD atau Default, diberikan kepada Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV Seri B Tahun 2022 senilai Rp163,50 miliar untuk periode 15 Oktober 2024 hingga 14 Januari 2025. 

Obligasi itu, sebelumnya memiliki peringkat idBB- sebelum mengalami penurunan peringkat. Penurunan itu, mencerminkan tantangan keuangan signifikan dihadapi PP Properti dalam memenuhi kewajiban finansial. Peringkat rendah itu, menjadi sinyal bagi investor untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi berkenaan dengan PP Properti.

Berdasar perkembangan terbaru, selama penundaan kewajiban pembayaran utang, debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. Dengan demikian, pembayaran kewajiban Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV Seri B Tahun 2022 senilai Rp163,50 miliar tanggal 12 Januari 2025 belum dapat dilakukan. (*)