EmitenNews.com - Praktik pengumpulan tambahan dana operasional dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda Kota Semarang, Jawa Tengah merupakan praktik lama. Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita mengungkapkan dana operasional itu, merupakan tradisi sejak wali kota sebelumnya, Hendrar Prihadi alias Hendi.

Saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (23/7/2025), Mbak Ita mengungkapkan praktik lama itu diteruskannya dari pejabat sebelumnya.

"Bu Iin (Kepala Bapenda Indriyasari) yang memberi rincian, tambahan operasional juga diberikan ke sekda, DPRD, asisten," kata Mbak Ita saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu.

Dari Indriyasari, urai Mbak Ita, menyebut uang operasional itu juga diberikan sejak wali kota sebelumnya.

Mbak Ita mengaku tidak pernah menuliskan nominal sebesar Rp300 juta untuk tambahan operasional. Besaran nominal Rp300 juta diberikan oleh Indriyasari dan sudah berkali-kali ditawarkan kepadanya.

Terdakwa juga mengakui empat kali menerima tambahan uang operasional yang diberikan setiap tiga bulan itu.

Total uang tambahan operasional yang diterima sebesar Rp1,2 miliar pada kurun waktu akhir tahun 2022 hingga 2023.

Terhadap uang-uang yang diterima itu, Mbak Ita telah mengembalikan kepada Indriyasari dalam dua tahap. Ia mengaku mengembalikan uang tersebut karena penerimaan itu disebut tidak sesuai dengan hati nuraninya.

Dalam keterangannya, Mbak Ita mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk tidak menghadiri panggilan penyelidikan KPK.

"Saya sampaikan saat itu kepada yang mendapat undangan panggilan KPK, kalau memang tidak bisa hadir, ya silakan menyampaikan pemberitahuan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.