EmitenNews.com - Tampil sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa sang ayah, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita membantah semua tuduhan miring. SYL didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan anak pertama SYL itu, untuk memperjelas dugaan penerimaan fasilitas dan barang yang disebut bersumber dari patungan para pejabat di Kementan.

Informasi yang dikumpulkan Kamis (6/6/2024), nama Thita, sapaan karib putri sulung SYL itu, disebut-sebut para saksi kerap menerima barang dan fasilitas dari Kementan, yang dikumpulkan dari patungan para pejabat eselon I. 

Namun, dengan nada pasti, Thita membantah keterangan yang menyudutkannya, dan keluarga itu. Politikus Partai NasDem itu, memastikan tidak mengetahui penerimaan barang ataupun fasilitas yang diberikan oleh ayahnya berasal dari dana Kementan, atau para pejabat di kementerian yang pernah dipimpin ayahnya. 

Bantahan ini berulang kali disampaikan di muka persidangan, menjawab pertanyaan Jaksa KPK, juga majelis hakim. 

Bantahan keras disampaikan Thita, misalnya, saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bukti tabel pengeluaran Kementan untuk kebutuhan pribadi Thita. Begitu pun saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rianto Adam Pontoh, turut mengkonfirmasi keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan adanya pengeluaran dari Kementan untuk kebutuhan pribadi Thita itu.

Hakim Rianto Adam Pontoh menanyai Thita soal keterangan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji yang menyebutkan bahwa Kementan mengeluarkan uang Rp200 juta untuk terapi stem cell anak SYL itu. 

“Nama saudara disebut-sebut oleh Bambang, stem cell senilai Rp200 juta. Itu kan nama saudara tercemar,” kata Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

Kepada Hakim, anggota Fraksi NasDem DPR RI itu, mengaku tidak ikut melakukan terapi stem cell. Saat itu, ia hanya menemani SYL melakukan perawatan karena ayahnya sering alergi. Ia bahkan menyatakan tidak pernah melakukan stem cell.

Karena terus membantah, beberapa kali hakim mengingatkan Thita soal pengambilan sumpah yang sudah dilakukannya, seraya memintanya bersikap jujur, dan berterus-terang tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Karena membantah semua keterangan saksi, yang berarti menjurus ke arah fitnah,  Hakim menyarankan Thita untuk melaporkan sejumlah pejabat Kementan yang telah menyebutkan namanya itu dalam persidangan. Langkah ini bisa dilakukan jika memang keterangan yang disampaikan para saksi tidak benar. 

Apalagi, akibat keterangan para pejabat Kementan di muka persidangan, yang diliput luas oleh media massa, nama Thita dan keluarga menjadi tercemar. “Di mana-mana pemberitaan seperti itu, apakah saudara enggak ada niat melapor orang-orang ini? Saudara punya hak melapor kalau saudara merasa bahwa nama sudah dicemarkan.”

Dengan suara bergetar, Thita kembali membantah telah meminta fasilitas atau barang untuk dibiayai oleh Kementan. Ia membantah memiliki tas, anting, sepatu, jaket sebagaimana tabel pengeluaran Kementan untuk keperluan pribadi yang diperlihatkan jaksa KPK. 

“Saya tidak ada tas Yang Mulia, tidak ada pak jaksa. Kalau tas saya tidak ada. Baju, jaket saya dibelikan ayah, tiket forward dari ayah saya untuk ambil,” jelas Thita lagi.

Untuk semua pengeluaran itu, Thita mengatakan, tidak mengetahui sumber dana untuk membayar kebutuhan pribadi atau fasilitas yang diperoleh dari Kementan itu. Yang diketahuinya, fasilitas, dan barang-barang yang diterima dari SYL, semua dibayar ayahnya yang saat itu menjabat salah satu menteri dalam Kabinet Jokowi. ***