Tangani Koperasi Bermasalah, Kemenkop Bentuk Satgas Khusus
Demo menuntut koperasi bermasalah. dok. Ragam Lampung.
EmitenNews.com - Koperasi bermasalah mendapat perhatian khusus. Kementerian Koperasi akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah yang ada di Indonesia. Satgas Koperasi melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengemukakan hal tersebut kepada wartawan di sela panen perdana ikan kakap putih dan ikan kerapu, Rabu (22/1/2025). Ikan tersebut diproduksi oleh Koperasi Mambo Mina Mekar Sejahtera di kawasan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rencana pembentukan Satgas Koperasi tersebut sudah hampir selesai, dan siap untuk diluncurkan. Meski begitu, Wamenkop tidak menyebutkan waktu rencana peluncuran satgas tersebut.
Pembentukan Satgas Koperasi melibatkan berbagai unsur. Mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Unsur-unsurnya dari kejaksaan, dari polisi, BPKP, dan dari PPATK juga sudah memasukkan nama-nama (anggota Satgas). Jadi tinggal kamu launching saja," kata Ferry Juliantono.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pembentukan satgas bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Saat ini, delapan koperasi sedang dalam pengawasan.
Koperasi yang diawasi itu, meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama. Lainnya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Dalam unggahan di akun Instagramnya, @budiariesetiadi, pada 9 November 2024, Menkop Budi Arie Setiadi menyatakan tujuan utama dari pembentukan satgas ini adalah untuk mengidentifikasi dan merevitalisasi koperasi-koperasi tersebut.
“Kami ingin memastikan koperasi kembali beroperasi dengan sehat dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya. Dengan demikian, koperasi tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga simpan pinjam yang dapat diandalkan oleh masyarakat,” kata mantan menteri komunikasi dan informatika itu.
Dari total tagihan Rp26 triliun dari koperasi bermasalah, baru Rp3,4 triliun yang telah dibayarkan.
Satgas serupa pernah dibentuk Kementerian Koperasi dan UKM, di masa Menteri Teten Masduki. Namun, dibubarkan pada 2022. ***
Related News
Kasus Investasi Bodong Net89, Polri Pastikan Terus Kejar Tiga Buron
Terinspirasi Kota di Eropa, Pramono-Rano Ubah Hari Kerja jadi 4 Hari
Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Sita Dua Mobil Tersangka HAT
Cacat Prosedur, Status SHGB Pagar Laut di Tangerang Batal Demi Hukum
KPK Usut Kasus Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
Kejagung Tangkap Direktur PTBSI, Buron Kasus Impor Gula di Kemendag