Tanpa Sertifikasi, Makanan Impor AS Harus Dinyatakan Tidak Halal
Ekonom Indef, Dr A Hakam Naja.(Foto: Aktual.com)
EmitenNews.com - Sejumlah pakar menyoroti kesepakatan dagang resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) RI-AS yang tidak simetris (asymetric), dan terlalu jauh mendikte kita sebagai negara berdaulat, sehingga cenderung banyak merugikan Indonesia. RAT yang diteken 19 Februari 2026 itu menimbulkan potensi kehilangan kedaulatan kebijakan, risiko melemahkan hilirisasi & industrialisasi, serta ancaman bagi industri domestik/UMKM.
Yang mengagetkan dan kontroversial terkait dengan riset Center for Sharia Economic Development (CSED-INDEF) adalah isu sensitif yaitu regulasi produk halal dikorbankan. Ekonom Indef Dr A.Hakam Naja menilai hal ini sama saja dengan mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia.
"Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik, karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal," katanya dalam ulasan tertulis yang diterima EmitenNews.
Karena produk makanan non hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS minta tidak perlu sertifikasi halal, Hakam berpendapat maka impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan tidak halal (produk non halal) dalam rangka melindungi konsumen Muslim di Indonesia.
"Label produk impor AS non halal AS tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, super market, maupun toko-toko," tegasnya.
Kesepakatan dagang seperti tidak memikirkan bahwa industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan sedang berkembang pesat pada tahap awal (infant industry). Menurut dia bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya.
"Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029. Kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia," tambahnya.
Eksekutif dari Center for Sharia Economic Developmnent ini menekankan Indonesia perlu memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Trump untuk mengevaluasi dan mengkoreksi seluruh isi perjanjian.
"Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART tersebut dinegosiasi ulang dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional kita dan melemahkan kedaulatan negara," pungkasnya.(*)
Related News
IHSG Sesi I Naik 0,6 Persen ke 8.330, Satu Sektor Drop!
Yakin DN Mampu, Impor Pick-Up dari India Untuk Kopdes MP Perlu Dikaji
RI Desak UE Segera Patuhi Putusan WTO Soal Sengketa Minyak Sawit
Buru Recurring Revenue Rp1,5 Triliun, Ini Tindakan Triniti Land Group
Indosat Apresiasi Mitra Outlet
Koreksi Lanjutan, IHSG Jelajahi Area 8.200





