EmitenNews.com—Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengembangan pasar modal Indonesia terus ditingkatkan. Terlebih lagi saat ini tantangan ekonomi Indonesia secara nasional ada 4 yaitu tekanan inflasi global, tekanan global akibat perang ukraine dan russia, respon kebijakan moneter yang lebih agresif dan adanya resiko stagflasi.


OJK menyatakan saat ini secara umum kiprah pengawasan industri sudah baik, dari segala sektor keuangan telah baik dan besar agar kita tidak terjebak dalam inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi naik 5 persen. Hal ini karena kita bersentuhan langsung dengan pelaku ekonominya.


Saat ini kita punya ekor baru yang lebih proaktif dengan melakukan langkah lebih awal sebelum kejadian atau penanggulangan. Ini dalam rangka mendukung pemerintah dan menjaga stabilitas nasional, kata Djustini Septiana Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, kepada media dalam agenda Workshop media gathering pasar modal 2022 di Bandung.


Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, OJK melakukan beberapa langkah kebijakan seperti melanjutkan kebijakan sebelumnya dalam memberikan stimulus dan relaksasi atas dampak Pandemi Covid-19. 


Salah satunya adalah POJK Nomor 7/POJK.04/ 2021 diubah dengan POJK 4/POJK.04/2022. Kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal akibat penyebaran Covid-19. Lalu ada SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/ 2021. Kebijakan Stimulus dan Relaksasi ketentuan terkait pengelolaan investasi dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat Penyebaran Covid-19.


SEOJK Nomor 20/SEOJK.04/ 2021 diubah dengan SEOJK 4/SEOJK.04/2022 & SEOJK 20/SEOJK.04/2022 Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.04/ 2021 Kebijakan Stimulus dan Relaksasi kepada Lembaga Efek dan Perintah kepada SRO terkait Transaksi Efek.


“Kebijakan relaksasi berlaku hingga 31 Maret 2023. Jika Pemerintah menetapkan bencana Covid-19 telah selesai sebelum 31 Maret 2023, kebijakan relaksasi masih berlaku sampai dengan 6 bulan sejak ketetapan Pemerintah, tegas Djustini dalam paparannya.


OJK juga telah melakukan update kebijakan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal dengan 10 kebijakan yang masih berlaku hingga saat ini dan dipandang perlu untuk menjaga stabilitas pasar modal.


  1. Relaksasi dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui pemanfaatan teknologi informasi e-RUPS, eproxy, dan e-voting (masih berlaku)
  2. Relaksasi Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Laporan Berkala Emiten/Perusahaan Publik (LKT, LKTT, dan LT) serta waktu pelaksanaan RUPS (masih berlaku)
  3. Relaksasi Perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali (masih berlaku)
  4. Relaksasi penyesuaian komposisi portofolio RD, jangka waktu pemenuhan dana kelolaan, & pembubaran RD yang memiliki NAB kurang dari ketentuan, termasuk Relaksasi Penurunan Peringkat EBUS korporasi dalam portofolio Investasi RD (masih berlaku)
  5. Relaksasi keberlakukan laporan keuangan dan laporan penilai sebagai dokumen Penawaran Umum, transaksi material, transaksi afiliasi dan benturan kepentingan (masih berlaku)
  6. Relaksasi Penurunan Peringkat EBUS Korporasi Dalam Portofolio Investasi RD (masih berlaku)
  7. Relaksasi atas Kewajiban Pelaporan Kegiatan PE berkegiatan sebagai PPE dan PEE (masih berlaku)
  8. Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder terkait dengan perubahan dan/atau diskon pungutan/biaya kepada pelaku industri (green bond, IPO UKM) (masih berlaku)
  9. Relaksasi Kewajiban Penyampaian LK bagi Perusahaan Efek (masih berlaku)
  10. Relaksasi atas kewajiban penyampaian laporan oleh AP dan/atau KAP, serta Penilai (masih berlaku)
  11. Relaksasi Perpanjangan Masa Penawaran Awal (sudah dicabut)
  12. Relaksasi Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum (sudah dicabut)