Target Indikatif Capai Rp11 T, Pemerintah Bakal Lelang SBSN pada 22 Februari 2022
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Sebagai informasi, pada lelang SBSN tanggal 8 Februari 2022, total nominal yang dimenangkan dari keenam seri adalah sebesar Rp11 triliun.
Related News
Nono Sampono Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di SMA Pertiwi Ambon
Gagal Lolos Play Off, Erick: Kita Targetkan Olimpiade Berikutnya!
Musim Haji 2024, Garuda akan Terbangkan 109 Ribu Jamaah ke Tanah Suci
KPU Tegaskan Caleg Terpilih 2024 Maju Pilkada, Tidak Wajib Mundur
PPDS RSPPU, Indonesia Siap Cetak Dokter Spesialis 30 Ribu Setahun
Unesco Tetapkan 3 Warisan Dokumenter RI Sebagai Memory of the World