Tarif Baru Royalti Minerba Sudah Keluar, Bahlil Ungkap Masa Transisi

Ilustrasi aktivitas penambangan. Dok. Sinar Harapan.
EmitenNews.com - Pemerintah menerbitkan peraturan kenaikan tarif baru royalti mineral dan batu bara (minerba). Dengan begitu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan dengan terbitnya peraturan pemerintah tersebut, maka kenaikan tarif royalti tersebut sudah berjalan.
"Sudah diterbitkan. Sudah keluar nomornya. Tapi kan ada transisi. Transisi kurang lebih sekitar 10 hari," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia di acara Global Hydrogen Ecosystem 2025 Summit & Exhibition, di Jakarta International Convention Centers (JCC), Selasa (15/4/2205).
Sebelumnya, seperti ditulis Detiknews, kenaikan tarif royalti minerba tertuang dalam revisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menteri Bahlil mengklaim sosialisasi kepada para pengusaha tambang juga sudah dilakukan. Penerapan tarif royalti tersebut akan mengikuti pergerakan harga komoditas, sebagai win-win solution bagi pemerintah dan pengusaha.
Besaran nilai kenaikan tarif berkisar 1 hingga 3% dan bersifat fluktuatif mengikuti harga komoditas di pasar.
"Ada range-nya. Kalau harga nikel atau emas naik, ada range tertentu. Kalau tidak naik, ya tidak. Kalau harga naik perusahaan dapat untung dong, masa kemudian kalau dapat untung negara tidak mendapat bagian. Kita mau win-win solution. Kita ingin pengusahanya baik, negaranya juga baik," urai Bahlil Lahadalia, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
Bahlil juga merespons permintaan pelaku usaha agar kenaikan tarif royalti ini ditunda. Ia mengatakan, pihaknya menghargai masukan tersebut. "Kita menghargai semua masukan. Tetapi, kan kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar dari bangsa kita."
Berikut daftar usulan perubahan tarif royalti enam komoditas:
Batu Bara:
Tarif royalti IUPK diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ≥ US$ 90, dengan tarif maksimum 13,5%.
Tarif IUPK direvisi dengan rentang 14%-28%, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP 15/2022.
Nikel:
Bijih Nikel: Tarif progresif mulai 14% -19% menyesuaikan HMAD
Nikel Matte: Tarif progresif mulai 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA Windfall Profit dihapus
Ferro Nikel & Nikel Pig Iron: Tarif progresif mulai 5%-7% menyesuaikan HMA.
Tembaga:
Bijih Tembaga: Tarif progresif mulai 10% s.d 17% menyesuaikan HMA
Related News

APBN 2026, Pemerintah Targetkan PNBP Rp455T, Terbesar Migas-Tambang

BUMN Rugi, Direksi dan Komisaris Tak Pantas Terima Tantiem

Kelahiran Bank Syariah Nasional

Pemerintah Keruk Rp9 Triliun dari Lelang Tujuh Seri Sukuk, Selasa

BCA Klarifikasi Isu Rekayasa Akuisisi Saham oleh Djarum Grup

Harga Emas Antam Turun Rp7.000 per Gram